Menuju konten utama

ESDM Jamin Harga B30 Bisa Lebih Murah dari Solar

Harga biodiesel berupa B30 diatur oleh Badan Pengelola Dana Perkebunan Kelapa Sawit (BPDPKS).

ESDM Jamin Harga B30 Bisa Lebih Murah dari Solar
Petugas menunjukkan sampel bahan bakar B30 saat peluncuran uji jalan Penggunaan Bahan Bakar B30 untuk kendaraan bermesin diesel di halaman Kementerian ESDM, Jakarta, Kamis (13/6/2019).ANTARA FOTO/Aprillio Akbar/wsj.

tirto.id - Pemerintah menargetkan mandatori penerapan 30 persen campuran minyak nabati dalam bahan bakar minyak jenis solar atau B30 berjalan per 1 Januari 2020. Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) menjamin harga B30 akan sama bahkan bisa lebih murah dari solar.

“Harga sama, atau lebih murah kalau biodieselnya murah. Harga kan tidak ada yang tahu naik turun, tapi tidak akan lebih mahal dari solar,” kata Kepala Badan Litbang Kementerian ESDM, Dadan Kusdiana kepada wartawan saat ditemui di Lemigas, Jakarta, Kamis (5/9/2019).

Dadan mengatakan harga biodiesel berupa B30 sudah diatur oleh Badan Pengelola Dana Perkebunan Kelapa Sawit (BPDPKS). Meskipun bergantung pada komoditas kelapa sawit yang harganya sewaktu-waktu bergejolak di pasar internasional, ia memastikan kalau harga B30 akan stabil.

“Harga yang dibayar pengguna sama dengan solar. Jadi kalau harga solar turun naik, ya ini turun naik tapi tidak akan pernah lebih mahal dari itu,” jelas Dadan.

Jaminan lainnya, kata Dadan, hasil pengujian B30 untuk kendaraan penumpang dan truk yang mencapai 80 persen menunjukkan tak ada masalah bagi filter bahan bakar, oli, emisi, dan asap. Dengan demikian, biaya untuk perawatan juga dipastikan tidak akan meningkat signifikan.

Di samping itu, hasil pengujian juga menunjukkan konsumsi bahan bakar kendaraan yang menggunakan B30 lebih irit. Namun, Dadan mengatakan kesimpulan konsumsi bahan bakar ini masih akan diteliti karena berbeda dengan perkiraan dan teori yang dijadikan standar.

Saat ini, pencampuran minyak sawit dalam bentuk Fatty Acid Methyl Ester (FAME) dengan minyak diesel memang memakan biaya tambahan. Biaya yang lebih besar ini berasal dari metode pencampuran yang masih dilakukan di tengah laut secara kapal ke kapal.

Dadan mengatakan pemerintah sedang mencari cara agar biaya ini dapat ditekan dengan mencari kilang yang dapat dimanfaatkan untuk hal tersebut. Namun, ia menjamin kalau besarnya biaya ini juga tidak akan dibebankan kepada konsumen karena sudah ditanggung produsen sawit.

“intinya konsumen tidak menanggung tambahan biaya dari itu karena di-cover dari produsen sawit,” imbuhnya.

Baca juga artikel terkait B30 atau tulisan lainnya dari Vincent Fabian Thomas

tirto.id - Ekonomi
Reporter: Vincent Fabian Thomas
Penulis: Vincent Fabian Thomas
Editor: Gilang Ramadhan