tirto.id - Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) telah mengajukan permohonan penyesuaian formula harga solar bersubsidi.
Plt Direktur Jenderal Minyak dan Gas (Migas) Kementerian ESDM, Djoko Siswanto menyatakan masih menunggu respon Kementerian Keuangan mengenai usulan formula harga ini.
“Kami tunggu [balasan Kemenkeu]. Perubahannya sesuai Perpres No. 43 Tahun 2018, kami mengajukan ke Kemenkeu,” ucap Djoko kepada wartawan saat ditemui di Kementerian ESDM, Kamis (21/11/2019).
Perubahan dari formula ini harus terlebih dahulu mendapat persetujuan Kementerian Keuangan seperti dalam pasal 14 ayat (3) Peraturan Presiden No.43 Tahun 2018. Hal ini menjadi langkah lanjutan usai ditetapkan oleh Menteri ESDM seperti tercantum dalam pasal 1 perpres itu.
Usulan penyesuaian formula solar ini sudah diajukan Kementerian ESDM sejak 27 September 2019 lalu.
Dalam surat bernomor 408/10/MEM.M/2019, Kementerian ESDM mengusulkan agar formula harga dasar BBM jenis solar menjadi 100 persen Harga Indeks Pasar (HIP) Minyak Solar ditambah Rp802 per liter. Nilai itu naik dari sebelumnya 95 persen HIP Minyak Solar+Rp 802 per liter.
Dasar dari penentuan HIP itu mengikuti Keputusan Menteri ESDM no. 1980 Tahun 2018 bahwa HIP minyak solar ditentukan dari harga Mean of Platts Singapora (MOPS) jenis gas oil 0,25 persen sulfur.
“Bahwa perlu dilakukan penyesuaian formula harga dasar Jenis BBM Tertentu Jenis Minyak Solar,” ucap surat yang diterima reporter Tirto, Kamis (21/11/2019).
Penulis: Vincent Fabian Thomas
Editor: Hendra Friana