tirto.id - Menteri Keuangan (Menkeu), Sri Mulyani, membebaskan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) atas penyerahan kuda kavaleri dan perlengkapan pendukungnya kepada Kementerian Pertahanan (Kemenhan) dan TNI.
Aturan pembebasan PPN itu dituangkan dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 61 Tahun 2025 tentang Pajak Pertambahan Nilai atas Penyerahan Hewan Khusus Tertentu Berupa Kuda serta Perlengkapan Pendukungnya yang Ditanggung Pemerintah Tahun Anggaran 2025.
“PPN yang terutang atas penyerahan hewan khusus tertentu berupa kuda serta perlengkapan pendukungnya kepada Kementerian Pertahanan dan/atau Tentara Nasional Indonesia, ditanggung pemerintah untuk Tahun Anggaran 2025 sebesar 100 persen,” tulis Pasal 2 beleid tersebut, dikutip Rabu (3/9/2025).
Sebagai informasi, kuda kavaleri adalah kuda yang dilatih khusus untuk digunakan oleh pasukan kavaleri berkuda dalam tugas-tugas protokoler maupun patrol keamanan.
Sementara, merujuk lampiran PMK 61/2025, rincian jenis kuda kavaleri dan perlengkapan pendukungnya yang PPN atas penyerahannya ditanggung pemerintah, antara lain kuda batalyon kavaleri, pelana upacara, tali kekang kuda upacara, sepatu tunggang upacara, karet perut, tapal kuda, cambuk panjang maupun pendek, tali lasso nilon, tali lasso gerigi, kain lap flannel, bak makan dan bak minum, suplemen khusus, obat kuda, kendang kavaleri kuda portable, hingga kantong kotoran kuda.
“PPN terutang yang ditanggung pemerintah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 merupakan PPN yang terutang sejak tanggal Peraturan Menteri ini diundangkan sampai dengan tanggal 31 Desember 2025,” bunyi Pasal 4 PMK 61/2025.
Sementara itu, pembebasan PPN atas penyerahan kuda kavaleri dan perlengkapan pendukungnya ini dilakukan Sri Mulyani untuk mendukung kesiapan alat pertahanan hewan khusus tertentu. Adapun, insentif PPN ditanggung pemerintah (DTP) atas penyerahan kuda kavaleri dan perlengkapan pendukungnya ini mulai berlaku sejak 1 September 2025.
“Bahwa untuk mendukung kesiapan alat pertahanan hewan khusus tertentu berupa kuda serta perlengkapan pendukungnya, perlu diberikan fasilitas pajak pertambahan nilai atas penyerahan hewan khusus tertentu berupa kuda serta perlengkapan pendukungnya yang ditanggung pemerintah tahun anggaran 2025,” bunyi bagian Pertimbangan dalam PMK 61/2025.
Penulis: Qonita Azzahra
Editor: Hendra Friana
Masuk tirto.id







































