tirto.id - Seorang anggota TNI AD, Lettu CKM drg Malik Hanro Agam atau Lettu Agam, sempat dilaporkan terkait perselingkuhan dengan perempuan bernama Bianca Allysa. Akan tetapi, sang istri, Anandira Puspita, justru jadi tersangka dan ditangkap serta ditahan setelah membuat viral kasus suaminya yang selingkuh.
Peristiwa ini berawal ketika Anandira Puspita (34 tahun) memviralkan kasus perselingkuhan yang melibatkan suaminya bersama Bianca Allysa atau BA lewat sebuah platform media sosial.
BA disebut-sebut merupakan anak Kapolresta Malang Kombes Budi Hermanto. Berdasarkan laporan seorang warga, Ahmad Ramzy Ba'abud, penyidik Polresta Denpasar kemudian menetapkan Anandira sebagai tersangka.
Istri Lettu Agam diduga melanggar Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) dan ditahan sesuai L.P/B/25/I/2024/SPKT/POLRESTA DENPASAR/POLDA BALI tanggal 21 Januari 2024.
Anandira Puspita dinilai telah mencemarkan nama baik BA setelah mengunggah postingan. Bersama pemilik akun Instagram @ayoberanilaporkan6 (Hari Soeslistya Adi, 38 tahun), mereka dikenakan Pasal 48 ayat (1) juncto Pasal 32 ayat (1) Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik jo. Pasal 55 ayat (1) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Lettu Agam Pernah Divonis 8 Bulan Penjara
Pemilik nama lengkap Malik Hanro Agam itu merupakan seorang anggota TNI AD dan bertugas sebagai dokter gigi di Bali.
Lettu Agam menjalankan tugas di Pulau Dewata sejak Desember 2022 dan sempat berdinas di Kupang, Nusa Tenggara Timur (NTT).
Malik Hanro Agam menikah dengan Anandira Puspita pada 2018 dan dikaruniai dua orang anak. Selama ini, ia sudah beberapa kali dilaporkan terkait kasus perselingkuhan. Salah satunya dengan Bianca Allysa.
Pada tahun 2021, Lettu Agam pernah divonis penjara selama 8 bulan karena kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT). Pengadilan Militer III-14 Denpasar memutuskan Lettu Agam terbukti melakukan kekerasan psikis dan penelantaran di lingkungan keluarga.
Akan tetapi, ia tidak dipecat sebagai anggota TNI. Sang pelapor ialah seorang wanita asal Kupang, NTT.
Terkait dugaan perselingkuhan dengan Bianca Allysa, pihak Kodam IX/Udayana menilai belum memenuhi alat bukti yang cukup.
Lettu Agam yang tergabung ke dalam kesatuan Kesdam IX/Udayana dianggap hanya memiliki hubungan pertemanan saja dengan Bianca Allysa. Hal ini sudah berlangsung sejak 2010.
Oleh sebab itu, Pengadilan Militer Udayana baru akan melanjutkan perkara jika sang istri mempunyai alat bukti lain guna memenuhi unsur tindak pidana merusak kesopanan di depan umum.
"Barang bukti yang diserahkan kepada Pomdan IX/Udayana itu hanya berupa photobox dan chat-chatan saja. Itu tidak bisa lanjutkan ke tingkat penyidikan. Kami akan tindak lanjuti apabila dari pihak AP ada barang bukti atau bukti yang lain bisa diserahkan kepada kami," ungkap Komandan Polisi Militer IX/Udayana Kolonel CPM Unggul Wahyudi, dikutip via Antaranews, Senin, 15 April 2024.
Ia menjelaskan, selama ini sudah melakukan pemeriksaan terhadap beberapa pihak terkait laporan yang diajukan Anandira Puspita tentang dugaan perselingkuhan suaminya dengan Bianca Allysa.
Di lain sisi, masih berdasarkan keterangan Kolonel CPM Unggul Wahyudi, Lettu Agam ternyata sudah dinonaktifkan akibat beberapa kasus yang dialami selama ini.