Menuju konten utama
Sidang Ferdy Sambo

Sopir Ambulans Terkejut Lihat Jenazah Brigadir J Penuh Darah

Anggota polisi meminta sopir ambulans untuk mengecek denyut nadi jenazah Brigadir J usai insiden penembakan.

Sopir Ambulans Terkejut Lihat Jenazah Brigadir J Penuh Darah
Polisi berjaga di depan rumah dinas Kadiv Propam Polri Irjen Pol Ferdy Sambo pascaperistiwa baku tembak dua ajudannya di Kompleks Polri Duren Tiga, Jakarta Selatan, Selasa (12/7/2022) malam. ANTARA FOTO/Indrianto Eko Suwarso/aww.

tirto.id - Sopir ambulans bernama Ahmad Syahrul Ramadhan yang mengangkut jenazah Brigadir Yosua memberikan kesaksian di persidangan terkait kondisi rumah dinas Ferdy Sambo saat ia tiba di lokasi.

Ia menyebut saat itu kondisi TKP sudah ramai dan terdapat banyak kamera.

"Sampai di dalam rumah saya kaget karena ramai dan banyak juga kamera," kata Ahmad kepada majelis hakim di PN Jakarta Selatan, Senin, 7 November 2022.

Setelah masuk ke rumah Sambo, ia kemudian mencari siapa yang sakit dan harus ia jemput. Namun alih-alih mendapati pasien sakit, ia justru mendapati jenazah Yosua yang tergeletak di samping tangga.

"Saya bilang yang sakit yang mana pak? Katanya ikutin saja. Saya ikuti police line. Lalu, saya terkejut di samping tangga ada jenazah," kata Ahmad

"Jenazah sudah dikantong?" tanya hakim kepada Ahmad.

"Belum. Masih tergeletak berlumuran darah yang mulia," jawab Ahmad.

Ia juga mengatakan bahwa dirinya sempat diminta salah satu anggota polisi di TKP untuk mengecek denyut nadi Yosua.

"Saya disuruh salah satu anggota untuk cek nadinya. Saya cek sudah tidak ada nadinya. Memang sudah tidak ada (denyut nadi) yang mulia," ungkap Ahmad.

Dalam kasus ini terdapat 5 terdakwa yang diduga merencanakan dan melakukan pembunuhan terhadap Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat. Mereka adalah mantan Kadiv Propam Polri, Ferdy Sambo, Richard Eliezer, Putri Candrawathi, Bripka Ricky Rizal (RR), dan Kuat Ma'ruf.

Kelima terdakwa tersebut didakwa melanggar Pasal 340 subsidair Pasal 338 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Pasal 340 mengatur pidana terkait pembunuhan berencana dengan ancaman pidana hukuman mati, pidana penjara seumur hidup, atau penjara 20 tahun.

Baca juga artikel terkait SIDANG FERDY SAMBO atau tulisan lainnya dari Fatimatuz Zahra

tirto.id - Hukum
Reporter: Fatimatuz Zahra
Penulis: Fatimatuz Zahra
Editor: Fahreza Rizky