tirto.id - Salah satu saksi yang dihadirkan jaksa penuntut umum (JPU), Sopir ambulans bernama Ahmad Syahrul Ramadhan menceritakan proses penjemputan jenazah Nofriansyah Yosua Hutabarat. Ia bercerita awalnya ia mendapat tugas pada 8 Juli 2022 pukul 19.08 WIB untuk melakukan penjemputan jenazah di rumah dinas Ferdy Sambo.
"Tanggal 8 (pukul) 19.08 WIB dikirimin share location lokasi penjemputan, lalu saya prepare menuju ke lokasi. Lalu pada 19.13 WIB ada nomor tidak dikenal WhatsApp saya meminta share live location, 19.14 WIB saya kirimkan share live location," kata Ahmad kepada majelis hakim di PN Jakarta Selatan, Senin, 7 November 2022.
Ahmad menyebut dalam perjalanannya dari Tegal Parang menuju ke titik lokasi penjemputan, saat tiba di RS Siloam Duren Tiga ada orang tidak dikenal mengetuk kaca mobil ambulans yang ia kemudikan. Orang tak dikenal tersebut mengaku sebagai pemesan ambulans, mereka meminta Ahmad untuk mengikuti arah perjalanan.
"Mas, mas, sini mas, saya yang pesan ambulans," kata Ahmad menirukan ucapan orang tak dikenal tersebut.
Ahmad lantas mengikuti orang yang mengendarai sepeda motor tersebut hingga sampai di gerbang Kompleks Polri Duren Tiga.
Di sana, Ahmad mengaku dihentikan oleh anggota Provos yang memintanya untuk tidak menyalakan rotator dan sirine ambulans.
"Beliau (pemesan ambulans) naik motor, beliau masuk ke dalam Kompleks, saat itu di gapura ada salah satu anggota Provos. Saya disetop, saya ditanya (oleh anggota Provos) 'Mau ke mana dan tujuannya apa?'. (Ahmad menjawab) 'Saya dapat arahan dari kantor saya untuk menjemput ke titik share location'. 'Ya sudah mas masuk saja nanti diarahkan. Minta tolong rotator ambulans dan sirine dimatikan'," ungkap Ahmad.
Dalam kasus ini terdapat 5 terdakwa yang diduga merencanakan dan melakukan pembunuhan terhadap Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat. Mereka adalah mantan Kadiv Propam Polri, Ferdy Sambo, Richard Eliezer, Putri Candrawathi, Bripka Ricky Rizal (RR), dan Kuat Ma'ruf.
Kelima terdakwa tersebut didakwa melanggar Pasal 340 subsidair Pasal 338 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Pasal 340 mengatur pidana terkait pembunuhan berencana dengan ancaman pidana hukuman mati, pidana penjara seumur hidup, atau penjara 20 tahun.
Penulis: Fatimatuz Zahra
Editor: Fahreza Rizky