Menuju konten utama

Soal TPPU Eks Kepala Bea Cukai Yogyakarta, KPK: Kita Usut

KPK tengah mengusut aliran uang terkait kasus dugaan gratifikasi dan TPPU yang menjerat eks Kepala Bea Cukai Yogyakarta, Eko Darmanto.

Soal TPPU Eks Kepala Bea Cukai Yogyakarta, KPK: Kita Usut
Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri. foto/ANtara

tirto.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tengah mengusut aliran uang terkait kasus dugaan gratifikasi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang menjerat eks Kepala Bea Cukai Yogyakarta, Eko Darmanto.

“Dugaan gratifikasi dan TPPU seluruh proses-proses itu sedang kami lakukan penyidikan. Kami kejar aliran uang (perolehannya) lalu kemana dan dibelikan apa,” kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri dalam keterangannya, Rabu, (13/9/2023).

Ali belum menjelaskan detail soal dugaan perolehan gratifikasi Eko, termasuk dugaan penyamaran aset yang diduga dari hasil korupsi.

Namun, penyidik KPK telah menemukan kendaraan roda dua dan roda empat berbagai merek terkenal, serta tas merek luar negeri. Seluruh aset tersebut tengah disita dan dianalisis oleh penyidik.

"Tadi kan disampaikan setidaknya sudah ditemukan beberapa aset tadi ya, ada mobil, tas, dokumen. Nah, dokumen-dokumen ini yang akan dianalisis, disita (untuk ditelisik apakah) termasuk aliran uang," kata Ali.

Sebelumnya, KPK juga telah mengajukan upaya pencegahan ke luar negeri terhadap empat pihak dalam kasus dugaan gratifikasi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) di Direktorat Jenderal Bea Cukai Kementerian Keuangan (DJBC Kemenkeu).

Mereka yang dicegah ke luar negeri dalam kasus ini diantaranya adalah mantan Kepala Bea Cukai Yogyakarta Eko Dharmanto, Komisaris PT Ardhani Karya Mandiri Ari Murniyanti Darmanto (istri Eko Dharmanto), Komisaris PT Emerald Perdana Sakti Rika Yunartika, dan Direktur PT Emerald Perdana Sakti Ayu Andhini.

"Benar, dengan dimulainya penyidikan perkara dugaan penerimaan gratifikasi dan TPPU pada Dirjen Bea Cukai Kemenkeu RI dan tentunya atas dasar kebutuhan tim penyidik dalam pengumpulan alat bukti, maka dilakukan cegah terhadap 4 orang pihak terkait," ujar Ali dalam keterangannya, Selasa (12/9/2023).

Pengajuan pencegahan sudah dilakukan melalui Direktorat Jenderal Imigrasi Kemenkumham untuk waktu enam bulan dan dapat diperpanjang sesuai kebutuhan penyidikan. Ali mengimbau kepada para pihak untuk kooperatif memenuhi panggilan penyidik.

"Kami imbau agar para pihak tersebut selalu kooperatif hadir dan bersedia memberikan keterangan yang sebenarnya di hadapan tim penyidik," kata Ali.

Diketahui, Nama Eko Darmanto mencuat ke publik akibat kedapatan memamerkan harta kekayaannya di sosial media. KPK kemudian melakukan klarifikasi terhadap Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) Eko, hingga saat ini kasus dugaan gratifikasi dan TPPU tersebut naik ke tingkat penyidikan.

Baca juga artikel terkait KEPALA BEA CUKAI YOGYAKARTA atau tulisan lainnya dari Fatimatuz Zahra

tirto.id - Hukum
Reporter: Fatimatuz Zahra
Penulis: Fatimatuz Zahra
Editor: Reja Hidayat