Menuju konten utama
Kasus Harta Jumbo Pejabat

Klarifikasi Harta, Eko Darmanto Lengkapi Berkas ke Kemenkeu

Mantan Kepala Bea Cukai Yogyakarta, Eko Darmanto (ED) menyerahkan dokumen pemeriksaan tambahan terkait laporan harta kekayaannya ke BKF Kemenkeu.

Klarifikasi Harta, Eko Darmanto Lengkapi Berkas ke Kemenkeu
Mantan Kepala Kantor Bea Cukai Yogyakarta Eko Darmanto (kedua kiri) berjalan meninggalkan gedung usai menjalani pemeriksaan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa (7/3/2023). ANTARA FOTO/Rivan Awal Lingga.

tirto.id - Eks Kepala Bea Cukai Yogyakarta, Eko Darmanto (ED) mendatangi Kantor Badan Kebijakan Fiskal (BKF) Kementerian Keuangan (Kemenkeu), Senin (13/3/2023). Kedatangan Eko untuk menyerahkan dokumen pemeriksaan tambahan terkait laporan harta kekayaannya.

"Saudara ini hari ini memang terjadwal untuk menyerahkan dokumen ke Inspektorat Jenderal Kementerian Keuangan. Tadi beliau sudah menyampaikan berkas ke Itjen diterima dengan baik," kata Juru Bicara Kementerian Keuangan, Yustinus Prastowo, di kantornya, Jakarta.

Yustinus menyampaikan yang bersangkutan sebelumnya juga sempat dipanggil dan sudah memberikan keterangan secara koperatif. Dengan adanya berkas tambahan ini, nantinya Itjen Kemenkeu bisa lebih cepat melakukan pemeriksaan terhadap Eko.

"Nanti tim pemeriksa akan mendalami lagi dari berkas yang diberikan mudah-mudahan dapat segera bisa diputuskan kira-kira dari hasil pemeriksaan apa rekomendasi yang akan diambil oleh Inspektorat Jenderal," jelasnya.

Sebelumnya, Eko Darmanto (ED) terbukti tidak melaporkan secara utuh nilai kekayaannya dalam Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN). Hal ini diketahui setelah bersangkutan diklarifikasi oleh Inspektorat Jenderal Kementerian Keuangan

"Yang bersangkutan (ED) mengakui tidak sepenuhnya melaporkan harta kekayaannya," jelas Inspektur Jenderal Kementerian Keuangan, Awan Nurmawan Nuh dalam konferensi pers, di Jakarta, Rabu (8/3/2023).

Saat ini, Kemenkeu bekerja sama dengan pihak lainnya seperti Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) serta Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) untuk melakukan pemeriksaan lebih lanjut kepada yang bersangkutan.

"Sebagaimana ke RAT (Rafael Alun Trisambodo), kita akan terus kerja sama, koordinasi dengan PPATK, KPK, dan pihak lainnya," jelas Awan lagi.

Berdasarkan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) tahun 2021, ED tercatat memiliki memiliki 9 mobil dan 5 diantaranya termasuk jenis mobil antik. Seluruh mobil tersebut bernilai Rp2,9 miliar dengan status hasil pembelian sendiri.

ED memiliki total kekayaan Rp6,72 miliar, yang terdiri atas tanah dan bangunan senilai Rp12,5 miliar, transportasi Rp2,9 miliar, harga bergerak Rp100,7 juta, dan kas Rp238,90 juta. Jumlah ini kemudian dikurangi utang sebesar Rp9,01 miliar.

Baca juga artikel terkait HARTA JUMBO PEJABAT atau tulisan lainnya dari Dwi Aditya Putra

tirto.id - Ekonomi
Reporter: Dwi Aditya Putra
Penulis: Dwi Aditya Putra
Editor: Maya Saputri