Menuju konten utama

Soal Status Pencalegan OSO, KPU Bersikukuh Jalankan Putusan MK

Meski KPU mendapatkan surat dari Presiden Jokowi, KPU bersikukuh untuk tak memasukkan nama Ketua Umum Partai Hanura Oesman Sapta Odang (OSO) ke dalam DCT untuk caleg DPD.

Soal Status Pencalegan OSO, KPU Bersikukuh Jalankan Putusan MK
Ketua KPU Arief Budiman (ketiga kiri) didampingi Komisioner KPU (dari kiri) Hasyim Asy'ari, Pramono Ubaid, Ilham Saputra, Wahyu Setiawan dan Evi Novida Ginting di kantor KPU, Jakarta, Rabu (30/1/2019). ANTARA FOTO/Dhemas Reviyanto.

tirto.id - Komisi Pemilihan Umum (KPU) bersikukuh untuk tak memasukkan nama Ketua Umum Partai Hanura Oesman Sapta Odang (OSO) ke dalam Daftar Calon Tetap (DCT) untuk caleg Dewan Perwakilan Daerah (DPD), meski KPU mendapatkan surat dari Presiden Joko Widodo (Jokowi).

Dalam balasan jawaban ke Presiden Jokowi, kata Hasyim, lembaganya hanya menjelaskan duduk persoalan mengapa nama OSO harus dicoret dari DCT.

KPU tetap berpegangan pada putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 30/2018 yang melarang calon anggota DPD memiliki jabatan kepengurusan di partai politik.

"Jadi KPU semata-mata menjalankan putusan MK. Enggak ada yang lain-lain," ujar Komisioner KPU, Hasyim Asy'ari saat dihubungi, Jumat (5/4/2019).

Hasyim menegaskan atas putusan MK itu, KPU tak memasukkan nama OSO di surat suara calon anggota DPD Pemilu 2019.

"Nggak ada [nama OSO di surat suara]," kata Hasyim.

Hasyim menjelaskan KPU dalam menjalankan putusan MK tak akan terpaku pada masalah tercantumnya nama OSO dalam surat suara. KPU tak ingin lembaganya inkonstitusional lantaran tetap memasukkan pengurus partai politik ke dalam DCT Caleg DPD.

"Kalau tidak mau melaksanakan putusan MK, itu dianggap sebagai pembangkangan terhadap konstitusi," tegas Hasyim.

Polemik antara PTUN Jakarta dan KPU berawal dari gugatan Ketua Umum Partai Hanura OSO. Dalam putusan itu, majelis hakim PTUN Jakarta mengabulkan perkara sengketa proses pemilu yang diajukan OSO. Isi putusannya adalah memerintahkan KPU menerbitkan DCT anggota DPD baru yang memasukkan nama OSO.

Dalam putusan perkara Nomor 242/G/SPPU/2018/PTUN.JKT, majelis hakim PTUN Jakarta juga membatalkan keputusan KPU Nomor 1130/PL.01.4-Kpt/06/KPU/IX/2018 tentang penetapan DCT Pemilu Anggota DPD Tahun 2019.

Bawaslu pun telah memutus sengketa dengan memerintahkan KPU memasukkan OSO dalam DCT anggota DPD Pemilu 2019. Namun, KPU terus beralasan menjalankan putusan MK yang melarang calon anggota DPD rangkap jabatan di kepengurusan partai politik.

Baca juga artikel terkait PEMILU 2019 atau tulisan lainnya dari Bayu Septianto

tirto.id - Politik
Reporter: Bayu Septianto
Penulis: Bayu Septianto
Editor: Maya Saputri