Menuju konten utama

Soal Rekomendasi Ombudsman, Anies: Kami akan Baca dan Hormati

Ombudsman menemukan empat maladministrasi dari pelaksanaan penataan Tanah Abang yang dilakukan Pemprov DKI Jakarta.

Soal Rekomendasi Ombudsman, Anies: Kami akan Baca dan Hormati
Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan. tirto.id/Hafitz Maulana

tirto.id - Gubenur DKI Jakarta Anies Baswedan tak banyak berkomentar soal rekomendasi yang disampaikan Ombudsman terkait penataan kawasan Tanah Abang. Ia hanya menyampaikan bakal menghormati temuan dugaan maladministrasi lembaga pengawas tersebut.

"Kami akan baca dulu, pelajari, hormati. Justru kalau menghormati itu, dibaca lengkap. Baru direspons. Itu cara menghormati. Tapi kalau enggak dibaca, kemudian direspons, itu enggak ngajeni [menghormati] namanya," ungkapnya sebelum meninggalkan Balai Kota, Jakarta Pusat, Senin (26/3/2018).

Dalam laporan tersebut, Ombudsman menemukan empat maladministrasi dari pelaksanaan penataan Tanah Abang yang dilakukan sejak akhir Desember lalu. Pertama, ketidakselarasan antara Dinas UKM dan perdagangan dengan Peraturan Gubernur DKI Jakarta Nomor 265 tahun 2016. Pelaksanaan peraturan terlihat tidak memiliki rencana induk penataan PKL dan peta jalan PKL di DKI Jakarta.

Kedua, adanya penyimpangan prosedur dalam penurunan Jalan Jatibaru Raya yakni tidak mendapat adanya izin dari Polda Metro Jaya, seperti yang diatur dengan ketentuan Pasal 128 ayat 3 Undang-Undang 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

Ketiga, kebijakan diskresi itu tidak sejalan dengan Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan, Perda Nomor 1 Tahun 2012 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah DKI Jakarta Tahun 2030 serta Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2014 tentang Rencana Detail Tata Ruang dan Pengaturan Zonasi DKI Jakarta 2030.

Keempat, Ombudsman menemukan dugaan pelanggaran hukum dari kebijakan alih fungsi Jalan Jatibaru. Kebijakan Anies telah melanggar UU Nomor 38 tahun 2004 tentang Jalan, UU 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, Peraturan Daerah DKI Jakarta Nomor 8 Tahun 2007 tentang ketertiban Umum, PP Nomor 34 Tahun 2006 tentang Jalan, dan Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2014 tentang Transportasi.

Berdasarkan hal tersebut, Ombudsman mendesak Pemprov DKI untuk mengembalikan fungsi Jalan Jatibaru Raya sesuai selambat-lambatnya 60 hari setelah rekomendasi dikeluarkan.

Menurut Anies, Pemprov telah melibatkan banyak pihak dalam proses penataan kawasan Tanah Abang. Lantaran itu lah, ia bakal mempelajari temuan-temuan Ombudsman yang telah ia terima itu.

"Baru sembilan jam kami terima. Semua yang ditulis Ombudsman akan kita kaji, pelajari dari situ nanti kita akan bertindak," imbuh Anies.

Baca juga artikel terkait PENATAAN TANAH ABANG atau tulisan lainnya dari Hendra Friana

tirto.id - Hukum
Reporter: Hendra Friana
Penulis: Hendra Friana
Editor: Alexander Haryanto