tirto.id - Pemerintah Provinsi DKI Jakarta akan mengikuti mekanisme dan prosedur maupun aturan yang telah ditetapkan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) perihal penjabat gubernur Jakarta pengganti Anies Baswedan. Berdasarkan masa jabatan, Anies akan lengser pada Oktober 2022.
Kemendagri telah mengeluarkan Surat Edaran No. 131/2188/OTDA terkait Usul Pemberhentian Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah yang Masa Jabatan Berakhir Pada Tahun 2022. Sesuai SE dimaksud mengamanatkan pelaksanaan rapat paripurna bersama DPRD DKI untuk mengusulkan pemberhentian gubernur dan wakil gubernur kepada Presiden Jokowi.
Pelaksanaan rapat paripurna untuk penyampaian proposal oleh pimpinan DPRD DKI kepada Presiden Jokowi melalui Mendagri Tito Karnavian untuk penetapan Penjabat Gubernur Jakarta.
“Kami akan melakukan proses pengajuan pemberhentian gubernur dan wakil gubernur sesuai Surat Edaran Kemendagri. Jadi, kami akan ikuti prosesnya sesuai prosedur yang berlaku,” kata Sekretaris Daerah DKI, Marullah Matali di Jakarta Kamis (1/9/2022).
Marullah menuturkan proposal pemberhentian tersebut disampaikan kepada Mendagri Tito paling lambat 30 hari sebelum masa jabatan gubernur/wakil gubernur berakhir.
“Sehingga Pemprov DKI Jakarta akan menghadiri rapat paripurna yang diselenggarakan DPRD DKI Jakarta yang diperkirakan akan diadakan pada 13 September mendatang," ucapnya.
Penulis: Riyan Setiawan
Editor: Abdul Aziz