Menuju konten utama
Pilkada Serentak 2024

Soal Pengganti Anies Baswedan, Pemda DKI Ikut Mekanisme Kemendagri

Marullah sebut proposal pemberhentian disampaikan ke Mendagri Tito paling lambat 30 hari sebelum masa jabatan gubernur/wakil gubernur berakhir.

Soal Pengganti Anies Baswedan, Pemda DKI Ikut Mekanisme Kemendagri
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan mengisi ceramah shalat taraweh di Masjid Kampus UGM, Sleman, DI Yogyakarta, Kamis (7/4/2022). ANTARA FOTO/Hendra Nurdiyansyah/hp.

tirto.id - Pemerintah Provinsi DKI Jakarta akan mengikuti mekanisme dan prosedur maupun aturan yang telah ditetapkan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) perihal penjabat gubernur Jakarta pengganti Anies Baswedan. Berdasarkan masa jabatan, Anies akan lengser pada Oktober 2022.

Kemendagri telah mengeluarkan Surat Edaran No. 131/2188/OTDA terkait Usul Pemberhentian Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah yang Masa Jabatan Berakhir Pada Tahun 2022. Sesuai SE dimaksud mengamanatkan pelaksanaan rapat paripurna bersama DPRD DKI untuk mengusulkan pemberhentian gubernur dan wakil gubernur kepada Presiden Jokowi.

Pelaksanaan rapat paripurna untuk penyampaian proposal oleh pimpinan DPRD DKI kepada Presiden Jokowi melalui Mendagri Tito Karnavian untuk penetapan Penjabat Gubernur Jakarta.

“Kami akan melakukan proses pengajuan pemberhentian gubernur dan wakil gubernur sesuai Surat Edaran Kemendagri. Jadi, kami akan ikuti prosesnya sesuai prosedur yang berlaku,” kata Sekretaris Daerah DKI, Marullah Matali di Jakarta Kamis (1/9/2022).

Marullah menuturkan proposal pemberhentian tersebut disampaikan kepada Mendagri Tito paling lambat 30 hari sebelum masa jabatan gubernur/wakil gubernur berakhir.

“Sehingga Pemprov DKI Jakarta akan menghadiri rapat paripurna yang diselenggarakan DPRD DKI Jakarta yang diperkirakan akan diadakan pada 13 September mendatang," ucapnya.

Baca juga artikel terkait PENJABAT GUBERNUR atau tulisan lainnya dari Riyan Setiawan

tirto.id - Sosial budaya
Reporter: Riyan Setiawan
Penulis: Riyan Setiawan
Editor: Abdul Aziz