tirto.id - Kapuspen TNI Laksda Julius Widjojono membenarkan perihal pencopotan spanduk bakal calon presiden Ganjar Pranowo di lahan Makodim 1013/Mtw, di Muara Teweh, Kabupaten Barito Utara, Kalimantan Tengah. Pencopotan dilakukan pada Sabtu, 15 Juli 2023.
“Saya sudah cek ke lokasi, lahan tersebut adalah lahan TNI. Jadi benar tindakan personel TNI (mencopot spanduk), mengingat perintah Panglima bahwa TNI harus netral," ujar Julius, dalam keterangan tertulis, Senin, 17 Juli 2023.
Tujuan pencopotan itu demi menjaga netralitas TNI dalam Pemilu 2024. Sebelum memasuki tahun politik pun Panglima TNI Laksamana TNI Yudo Margono telah memberikan pengarahan dan penekanan kepada prajurit untuk selalu berkomitmen netral selama rangkaian pemilu.
Semua bermula sekira pukul 09.49 WIB, Dandim 0103/Muara Teweh Letkol Inf Edi Purwoko mendapat pesan WhatsApp dari Ahmad Gunadi, putra Bupati Barito Utara, tentang permohonan izin memasang spanduk kegiatan festival musik di lahan Kodim 1013/Mtw, dengan melampirkan foto lokasi.
Saat Dandim melihat kiriman foto tersebut, ia menyadari ada spanduk foto Ganjar Pranowo di baliho sebelahnya. Spanduk gambar Ganjar itu juga berada di lahan Kodim. Kemudian Dandim memerintahkan Perwira Seksi Logistik untuk berkoordinasi dengan Satpol PP dan Panwaslu Kabupaten Barito Utara guna mencopot spanduk itu.
Julius pun kembali menegaskan bahwa netralitas TNI sangat penting. "Di antaranya tidak memberikan fasilitas tempat/sarana dan prasarana milik TNI kepada pasangan calon dan parpol untuk digunakan sebagai sarana kampanye," ucap dia.
Berikut lima penekanan Panglima TNI kepada seluruh prajurit dan keluarga prajurit pada Pemilu 2024:
- Tidak memihak dan tidak memberi dukungan kepada parpol beserta pasangan calon yang diusung, serta tidak melibatkan diri dalam kegiatan politik praktis;
- Tidak memberikan fasilitas tempat/sarana dan prasarana milik TNI kepada pasangan calon dan parpol untuk digunakan sebagai sarana kampanye;
- Keluarga prajurit TNI yang memiliki hak pilih (hak individu selaku warga negara) dilarang memberi arahan dalam menentukan hak pilih;
- Tidak memberikan tanggapan atau komentar dan mengunggah apa pun hasil hitung cepat sementara yang dikeluarkan oleh lembaga survei;
- Menindak tegas prajurit TNI dan PNS yang terbukti terlibat politik praktis, memihak dan memberikan dukungan partai politik beserta pasangan calon yang diusung.
Penulis: Adi Briantika
Editor: Abdul Aziz