tirto.id -
Dalam laporan Fahira, Ade diduga melanggar UU Informasi dan Transaksi Elektronik lantaran mengunggah meme Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan menyerupai tokoh wajah Joker.
"Sebetulnya pertanyaannya masih belum ada yang terlalu aneh-aneh menurut saya, masih mendasar," kata Fahira usai diperiksa di Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Krimsus) PMJ, Jakarta Selatan, Jumat (8/11/2019).
Saat ditanya apakah pelaporan Ade dilakukan atas permintaan Anies Baswedan, Fahira menampiknya dan menyatakan bahwa laporan tersebut merupakan tugasnya sebagai anggota MPR RI dan berdasarkan aspirasi dari masyarakat.
"Sejak awal saya bilang saya melaporkan ini bukan karena Pak Anies, bukan untuk Pak Anies, tidak mendapatkan kuasa dari Pak Anies, tidak mendapat kuasa dari Pemprov," terangnya.
Selain memeriksa Fahira sebagai pelapor, polisi juga memeriksa dua orang saksi bernama Musa dan Bintang. "Nanti selanjutnya baru Ade Armando," jelas Fahira.
Laporan Fahira atas dugaan pelanggaran UU ITE Ade Armando terdaftar dalam nomor laporan LP/7057/XI/2019/PMJ/Dit. Reskrimsus, tanggal 1 November 2019.
Penulis: Riyan Setiawan
Editor: Hendra Friana