tirto.id - Anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI, Fahira Idris memenuhi panggilan Polda Metro Jaya (PMJ) terkait laporannya terhadap dosen Universitas Indonesia (UI) Ade Armando. Dalam laporan Fahira, Ade diduga mengubah terhadap bentuk dokumen dan atau informasi elektronik atas foto Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan menyerupai tokoh wajah Joker.
Saat tiba, Fahira didampingi oleh tiga orang dari tim kuasa hukumnya ke dalam gedung Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Krimsus) PMJ.
Fahira menyampaikan bahwa dia membawa sejumlah bukti-bukti terkait Kasus tersebut. Bukti itu berupa postingan terlapor Ade Armando dan foto Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan yang telah diubah menyerupai tokoh joker.
"Saya ini kan baru melakukan klarifikasi pertama. Saya nggak tahu apa yang ditanyakan tetapi saya bawa semua bukti yang dibutuhkan," kata Fahira saat di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Jumat (8/11/2019).
Dirinya mengapresiasi langkah polisi yang telah memproses dengan cepat laporannya. Sebab, pada Jumat (1/11/2019) kemarin ia baru melaporkan Ade. Seminggu kemudian, Jumat (8/11/2019) dirinya sudah dipanggil oleh Polisi untuk memberikan keterangan.
"Harapannya saya ingin berikan edukasi ke masyarakat jika ada permasalahan-permasalahan hukum segera melapor ke polisi. Karena polisi sahabat kita, enggak perlu takut, enggak perlu ada yang katakan diproses atau tidak," kata Fahira.
Fahira Idris melaporkan Ade Armando ke Polda Metro Jaya (PMJ) karena diduga mengubah terhadap bentuk dokumen dan atau informasi elektronik atas foto Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan.
Laporan tersebut terdaftar dalam nomor laporan LP/7057/XI/2019/PMJ/Dit. Reskrimsus, tanggal 1 November 2019.
"Saya sangat-sangat terkejut dan merasa tersinggung ya sebagai warga DKI Jakarta. Ternyata memang banyak sekali yang tersinggung [Foto Anies diubah Jadi Joker]," ujarnya di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Jumat (1/11/2019).
Fahira melaporkan Ade kepada polisi dengan barang bukti berupa hasil tangkapan layar dari akun FB Ade Armando. Pasal yang dilaporkan berkaitan dengan larangan mengubah terhadap bentuk dokumen elektronik dan atau informasi elektronik yang tertuang pada Pasal 32 ayat 1 junto Pasal 48 ayat 1 UU RI nomor 19 tahun 2016 tentang ITE.
Penulis: Riyan Setiawan
Editor: Widia Primastika