tirto.id - Wakil Ketua DPR RI Fahri Hamzah, menjelaskan pemerintah harus cepat mengambil tindakan terkait korban pasal karet UU 19/2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
Menurut dia, Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perpu) bisa digunakan untuk mengatasi pasal UU ITE yang menimbulkan korban. Tersangka dari UU ITE, kata dia, justru merupakan korban yang sebenarnya.
"Sebenarnya yang salah UU ITE-nya. Saya anggap ini darurat. Pasal karetnya itu diterabas saja. Bikin Perpu saja batalkan itu pasal karet," kata dia di Gedung Nusantara III, Jakarta, Selasa (9/7/2019).
Ia mencontohkan seperti kasus yang terkena UU ITE Baiq Nuril Maknun hingga Ratna Sarumpaet yang dipidana dengan pasal UU ITE.
Saat ini, kata dia, masyarakat yang mengadu dan melapor dengan alasan dan kepentingan masing-masing bukan hal positif yang terjadi di negara demokrasi.
"Jangan sampai jadi UU lapor melapor. Facebook, Twitter segala macam lah. Kebanyakan juga [masalahnya] polisi jadi kewalahan. Capek juga bangsa kita ngurus yang begituan," kata dia.
Fahri mengusulkan agar UU ITE dibatalkan dengan perpu yang bisa dibuat oleh Presiden Joko Widodo.
"Meski bisa presiden nampak kayak pahlawan ngasih amnesti ke orang tapi kan capek. Nanti orang bilang pilih kasih kenapa ini dikasih, kenapa ini enggak," kata dia.
Terdapat sejumlah pasal UU ITE yang kerap digunakan menurut riset Southeast Asia Freedom of Expression Network (SAFEnet) yakni 27 ayat (1) dan ayat (3), pasal 28 ayat (2), dan pasal 29 UU ITE (PDF).
Selain itu, pelapor juga menjerat terlapor dengan pasal 156 KUHP dan pasal 310-311 KUHP. Pasal paling banyak digunakan yakni 27 ayat 3 terkait pencemaran nama baik.
Penulis: Selfie Miftahul Jannah
Editor: Zakki Amali