Menuju konten utama

Dalih Wakil Ketua Komisi I Tak Revisi Pasal Karet di UU ITE

Alasan Wakil Ketua Komisi I DPR tidak merevisi pasal karet di UU ITE karena masa tugasnya selesai pada September 2019.

Dalih Wakil Ketua Komisi I Tak Revisi Pasal Karet di UU ITE
Wakil Ketua Komisi I DPR Satya Widya Yudha (kanan) didampingi Koordinator Institut Hijau Indonesia Chalid Muhammad (kiri). ANTARA FOTO/M Agung Rajasa/kye/16

tirto.id - Wakil Ketua Komisi I DPR Satya Yudha mendorong anggota legislatif berikutnya merevisi Undang-undang (UU) Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) karena mengandung pasal karet. Menurut Satya, anggota DPR berikutnya harus memasukkan revisi UU ITE ini ke dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) 2019-2024.

"Saya memohon kepada anggota dewan yang baru nanti periode 2019-2024 untuk menangkap isu ini dan memprioritaskan," jelas dia di Gedung Nusantara II, Ruang Rapat Paripurna, Senayan, Jakarta Pusat, Selasa (9/7/2019).

Namun demikian, ia mengatakan, revisi pasal karet dalam UU ITE tidak bisa dilakukan secara terburu-buru. Pasalnya, para anggota dewan yang saat ini menjabat akan selesai masa tugasnya pada September 2019.

"Masa waktu dari pada DPR sekarang ini hingga sampai akhir September. Sehingga tidak mungkin kita melakukan perbaikan-perbaikan terutama seperti revisi undang-undang ITE dalam waktu yang sangat mepet seperti waktu yang sekarang ini," kata dia.

Meski tidak bisa segera direvisi, kata dia, namun pasal-pasal yang terindikasi karet bisa masuk daftar untuk dikaji ulang.

"Kasus tersebut bisa dijadikan agar pasal-pasal yang dirasa tidak memberikan kepastian hukum karena itu dianggap pasa karet bisa dievaluasi kembali," ujar politikus Partai Golkar ini.

Sebagai informasi, salah satu yang dipermasalahkan dalam UU ITE ini ialah Pasal 27 ayat 3. Pasal tersebut berbunyi melarang setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik yang memiliki muatan penghinaan dan/atau pencemaran nama baik.

Pasal ini juga yang menjerat Baiq Nuril, eks staf tata usaha SMAN 7 Kota Mataram, Nusa Tenggara Barat (NTB). Untuk itu, Satya berharap Baiq Nuril adalah orang terakhir yang terjerat dengan pasal karet.

Baca juga artikel terkait REVISI UU ITE atau tulisan lainnya dari Selfie Miftahul Jannah

tirto.id - Hukum
Reporter: Selfie Miftahul Jannah
Penulis: Selfie Miftahul Jannah
Editor: Alexander Haryanto