Menuju konten utama

ICJR Nilai Penggunaan UU ITE pada Ahmad Dhani Tidak Tepat

Anggara mengatakan, Majelis Hakim perlu mempertimbangkan alasan penghapusan pidana pada Ahmad Dhani.

ICJR Nilai Penggunaan UU ITE pada Ahmad Dhani Tidak Tepat
Terdakwa kasus dugaan pencemaran nama baik Ahmad Dhani Prasetyo (tengah) bersiap mengikuti sidang di Pengadilan Negeri Surabaya, Jawa Timur, Selasa (11/6/2019). ANTARA FOTO/Didik Suhartono/ama.

tirto.id - Direktur Eksekutif ICJR, Anggara menilai penggunaan Pasal 27 ayat (3) UU ITE dalam kasus penghinaan yang dituduhkan kepada Ahmad Dhani tidak selaras dengan prinsip-prinsip dasar hukum pidana.

Menurutnya, Pasal 27 ayat (3) UU ITE adalah delik aduan absolut yang menekankan pentingnya penyebutan nama korban dalam pernyataan yang dituduh sebagai ungkapan penghinaan. Dalam konteks ini, kata dia, Ahmad Dhani tidak menyebut nama seseorang.

Pasal tersebut, lanjut dia, hanya ditujukan kepada subyek hukum yaitu orang perseorangan, bukan kelompok atau golongan.

"Namun dalam kasus Ahmad Dhani dapat diketahui bahwa yang ditentukan sebagai sasaran penghinaan adalah sekelompok orang yakni ratusan orang anggota Koalisi Elemen Bela NKRI. Dengan demikian, penerapan Pasal 27 ayat (3) UU ITE dalam kasus Ahmad Dhani ini tidaklah tepat," ujarnya melalui keterangan tertulis, Rabu (12/6/2019).

Lebih lanjut, ia katakan, Majelis Hakim perlu mempertimbangkan alasan penghapusan pidana pada Ahmad Dhani. Dengan mempertimbangkan adanya “emosi dalam menyampaikan keluh kesah dan kritiknya kemungkinan akan menyinggung orang lain” sebagai alasan penghapus pidana.

"Dalam konteks kasus Ahmad Dhani, ia menyebut kata 'idiot' kepada sekelompok orang yang menolak deklarasi #2019GantiPresiden di Surabaya. Sehingga terdapat kemungkinan ia sedang diliputi emosi setelah mengalami penolakan tersebut sehingga berakibat melontarkan kata-kata yang dapat menyinggung orang lain," ujarnya.

Menurutnya, ada kemungkinan bahwa Ahmad Dhani bertindak demikian lantaran untuk membela diri dan hal seperti itu menurutnya diatur dalam Pasal 310 ayat (3) KUHP, yang mana menyebutkan: “Tidak merupakan pencemaran atau pencemaran tertulis, jika perbuatan jelas dilakukan demi kepentingan umum atau karena terpaksa untuk membela diri.”

Berkenaan dengan itu, Anggara merekomendasikan agar menghentikan dampak dari penerapan pasal karet UU ITE sebab berpotensi untuk mengekang kebebasan ekspresi. Lantaran multitafsir yang berakibat pada tidak adanya kepastian hukum, delik-delik penghinaan dan pencemaran nama baik juga telah diakomodir melalui ketentuan dalam KUHP sehingga dengan adanya Pasal 27 ayat (3) UU ITE tersebut timbul duplikasi pengaturan.

"ICJR kembali mendesak Pemerintah dan DPR untuk segera menginisiasi proses revisi UU ITE yang mana salah satu agenda utamanya adalah untuk menghilangkan ketentuan Pasal 27 ayat (3) UU ITE," pungkasnya.

Baca juga artikel terkait PENCEMARAN NAMA BAIK atau tulisan lainnya dari Alfian Putra Abdi

tirto.id - Hukum
Reporter: Alfian Putra Abdi
Penulis: Alfian Putra Abdi
Editor: Alexander Haryanto