tirto.id - Majelis Hakim Pengadilan Tinggi Jakarta memutuskan menerima banding musisi Ahmad Dhani dalam kasus ujaran kebencian, pelanggaran Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik.
Hakim memangkas hukuman Ahma Dhani dari vonis pada pengadilan tingkat pertama 1,5 tahun penjara jadi 1 tahun penjara.
"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Dhani Ahmad Prasetyo alias Ahmad Dhani oleh karena itu dengan pidana penjara selama 1 tahun," kata Humas Pengadilan Tinggi Jakarta, Johanes Suhadi saat dikonfirmasi Tirto, Rabu (13/3/2019).
Meski menerima banding, majelis hakim tetap menyatakan Dhani bersalah karena memori banding yang diajukan Dhani dianggap tidak beralasan hukum dan harus dikesampingkan.
Hakim juga beralasan, memori banding Dhani sudah dituangkan dalam nota pembelaannya dan tidak ada hal baru dalam memori banding.
Kemudian, perintah Pengadilan Negeri Jakarta Selatan terkait penahanan Dhani dalam vonis Dhani dianggap sudah memenuhi aturan sebagaimana diatur undang-undang yang berlaku.
Selain itu, dalil dalam memori banding terkait kebebasan berekspresi yang disampaikan penasihat hukum tidak berarti kebebasan mutlak.
Meski menolak dalil penasihat hukum, majelis hakim juga menolak menghukum sesuai tuntutan. Diketahui, jaksa menuntut Dhani 2 tahun penjara dalam kasus ujaran kebencian tersebut.
Selain memvonis Dhani 1 tahun penjara, hakim memerintahkan untuk merampas dan memusnahkan unggahan Ahmad Dhani dan satu handphone milik Dhani.
Hakim juga memerintahkan memusnahkan akun Twitter Ahmad Dhani @AHMADDHANIPRAST. Ia pun dikenakan biaya perkara sebesar Rp5 ribu di tingkat pertama dan Rp2.500 di tingkat banding.
Dhani masuk bui akibat cuitannya di akun twitter @AhmadDhaniPrast. Ada 3 cuitan yang dilaporkan ke polisi sehingga Dhani masuk bui.
Penulis: Andrian Pratama Taher
Editor: Zakki Amali