Menuju konten utama

Tak Puas dengan Vonis Hakim, Ahmad Dhani Resmi Ajukan Banding

Musisi Ahmad Dhani resmi mengajukan gugatan banding dalam kasus ujaran kebencian dan pelanggaran Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik.

Tak Puas dengan Vonis Hakim, Ahmad Dhani Resmi Ajukan Banding
Terdakwa kasus ujaran kebencian Ahmad Dhani menjalani sidang putusan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jakarta, Senin (28/1/2019). ANTARA FOTO/Sigid Kurniawan/ama.

tirto.id - Musisi Ahmad Dhani resmi mengajukan gugatan banding dalam kasus ujaran kebencian, pelanggaran Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik. Kamis (31/1/2019). Pentolan Band Dewa itu mengajukan banding melalui penasihat hukumnya ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan usai divonis 1,5 tahun penjara dan ditahan pada Senin (28/1/2019).

"Secara resmi, kami, Ahmad Dhani, sudah menyatakan banding dan dalam waktu dekat kami akan memasukkan memori banding," ujar kuasa hukum Dhani, Hisar Tambunan, di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jakarta, Kamis (31/1/2019).

Hisar mengatakan, Dhani mengajukan banding karena pertimbangan hakim yang menurutnya tidak sesuai fakta yang ada. Pihaknya mengklaim, hakim tidak melihat yurisprudensi sehingga memiliki kelemahan. Hisar masih meyakini mantan Cawabup Bekasi ini bisa bebas dari segala dakwaan.

"Mas Dhani tidak pernah merasa melakukan ujaran kebencian, makanya kita melakukan banding," kata kuasa hukum Dhani yang lainnya, Hendarsam Marantoko di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jakarta, Kamis.

Dhani sebelumnya divonis bersalah akibat menyebarkan ujaran kebencian lewat akun twitternya. Ia dinilai terbukti melanggar Pasal 45A ayat (2) Jo Pasal 28 ayat (2) UU RI No. 19 Tahun 2016 Tentang Perubahan UU No. 11 Tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP sesuai dakwaan jaksa.

Dhani ditahan berdasarkan perintah hakim, penahanan Dhani itu sesuai pasal 27 KUHAP guna kepentingan pemeriksaan banding maka Pengadilan Tinggi berwenang mengeluarkan surat perintah penahanan paling lama 30 hari. Apabila terdakwa Ahmad Dhani melakukan banding maka masa penahanan dalam pemeriksaan banding sebagaimana pasal 27 KUHAP adalah 30 hari.

Usai mendengarkan putusan, Ahmad Dhani sendiri tidak puas dengan putusan hakim. Ia pun langsung memutuskan untuk mengajukan banding.

"Kalau saya kan semua proses hukum ada mekanismenya dan kita akan jalankan semua mekanisme kalau kita memang tidak puas ya kita upaya hukum banding," kata Dhani usai sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jakarta, Senin (28/1/2019).

Baca juga artikel terkait KASUS AHMAD DHANI atau tulisan lainnya dari Andrian Pratama Taher

tirto.id - Hukum
Reporter: Andrian Pratama Taher
Penulis: Andrian Pratama Taher
Editor: Nur Hidayah Perwitasari