Menuju konten utama

Jika Ahmad Dhani Lolos ke Senayan, Apa Akan Tetap Dilantik?

Ahmad Dhani mungkin lolos ke Senayan. Jika benar, dia akan dilantik dan langsung diberhentikan. Namun menurut orang Gerindra, itu tak akan terjadi.

Jika Ahmad Dhani Lolos ke Senayan, Apa Akan Tetap Dilantik?
Terdakwa kasus ujaran kebencian Ahmad Dhani menjalani sidang putusan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jakarta, Senin (28/1/2019). ANTARA FOTO/Sigid Kurniawan/ama.

tirto.id - Wakil Sekjen Partai Gerindra, Andre Rosiade, mengatakan ada kemungkinan musisi cum politikus Ahmad Dhani lolos ke Senayan. Dhani adalah caleg DPR Gerindra daerah pemilihan Jawa Timur I (Kabupaten Sidoarjo dan Kota Surabaya).

"Masih belum jelas antara Ahmad Dhani atau Bambang Haryo Soekarto yang menang. Nanti ya, saya konfirmasi dulu. Kalau sudah jelas nanti saya kabari," kata Andre saat dihubungi reporter Tirto Jumat (26/4/2019) sore.

Meski belum jelas hasil akhirnya, posisi Dhani tetap menarik karena dia saat ini sedang meringkuk di penjara Surabaya. Dhani divonis satu tahun enam bulan penjara dalam kasus ujaran kebencian dan pelanggaran UU ITE. Vonis ini lebih ringan enam bulan dari tuntutan jaksa yang menuntut Dhani dua tahun penjara.

Dhani dinyatakan bersalah karena dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan informasi untuk menimbulkan rasa kebencian. Informasi yang dimaksud adalah tiga cuitan di Twitter pada 7 Februari, 6 Maret, dan 7 Maret 2017.

Ini belum termasuk kasus pencemaran nama baik. Pada Selasa (23/4/2019) lalu, dia baru saja dituntut penjara satu tahun enam bulan.

Jadi, jika situasinya demikian, apakah Dhani akan tetap dilantik?

Peneliti Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem), Fadli Ramdhanil, mengatakan seorang terpidana yang dinyatakan lolos menjadi anggota legislatif akan tetap dilantik, namun akan diberhentikan saat itu juga.

Dengan kata lain, hanya formalitas.

"Nanti kalau terpilih, akan pakai mekanisme Pergantian Antar Waktu (PAW) di parlemen. Mekanisme PAW itu harus dilantik dulu. Ia dilantik dan langsung diberhentikan," kata Fadli kepada reporter Tirto. "Itu sudah melanggar UUMD3, karena sudah tidak lagi bisa melaksanakan tugas penuh waktu," tambahnya.

Dalam Pasal ayat (2) a 239 UU 17/2014 tentang MD3, disebutkan kalau pemberhentian antarwaktu salah satunya dengan alasan yang bersangkutan "dinyatakan bersalah berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 5 tahun atau lebih."

Meski Dhani divonis kurang dari dua tahun, namun pasal yang menjeratnya, Pasal 45A UU ITE, mengancam seseorang dengan hukuman kurungan paling lama enam tahun.

Mengenai teknis pelantikan, kata Fadli, itu bisa dilakukan di tempat yang bersangkutan ditahan.

"Pengalaman itu pernah dilakukan di beberapa Pilkada. Saya lupa daerahnya, tapi salah satu bupati di Papua dulu," katanya.

Pakar Hukum dari Pusat Studi Konstitusi (Pusako) FH Universitas Andalas, Feri Amsari, juga mengatakan hal serupa. Ia menilai seorang caleg yang terpilih namun tersandung kasus akan tetap bisa dilantik dan langsung dicopot.

"Pelantikan itu tetap bisa dilaksanakan. Dan juga di UU MD3 itu ada syarat anggota diberhentikan karana dijatuhi pidana," katanya kepada reporter Tirto.

"Ngapain di-PAW?"

Namun Wasekjen Gerindra Andre Rosiade punya pendapat lain. Jika memang Dhani yang menang, partainya belum tentu akan melakukan PAW, katanya.

"Ngapain di-PAW? Keputusan dia kan belum inkrah. Lanjut saja."

Apa yang dikatakan Andre soal inkrah (berkekuatan hukum tetap) memang benar. Pada Maret lalu, banding Dhani di Pengadilan Tinggi DKI Jakarta dikabulkan. Itu pula mengapa sampai akhir nama Dhani masih ada di surat suara.

Komisioner KPU, Wahyu Setiawan menegaskan pada akhir Januari lalu bahwa "yang bisa dieksekusi KPU adalah putusan hukum yang sudah inkrah atau tetap."

Hukuman Dhani sendiri jadi satu tahun setelah banding, namun pengacara belum puas dan berencana mengajukan kasasi. Pengacara ingin Dhani bebas karena merasa tak ada yang salah dari cuitan pentolan grup legendaris Dewa 19 tersebut.

Baca juga artikel terkait KASUS AHMAD DHANI atau tulisan lainnya dari Haris Prabowo

tirto.id - Hukum
Reporter: Haris Prabowo
Penulis: Haris Prabowo
Editor: Rio Apinino