Menuju konten utama

Ade Armando vs Fahira Idris: Cara Mengkritik dan Melapor yang Buruk

Laporan Fahira Idris atas dugaan pelanggaran UU ITE yang dilakukan Ade Armando dinilai berlebihan dan berpotensi membuat siklus ketakutan dalam menyampaikan pendapat.

Ade Armando vs Fahira Idris: Cara Mengkritik dan Melapor yang Buruk
Ade Armando mendatangi Bareskrim Polri di Kawasan Gambir, Jakarta, Rabu (2/1/2019). tirto.id/Andrey Gromico

tirto.id - Anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI Fahira Idris, melaporkan Ade Armando ke Polda Metro Jaya. Pangkal perkaranya, meme yang diunggah Ade di antara polemik KUA-PPAS DKI Jakarta 2020. Ade mengubah wajah Gubernur Anies Baswedan menyerupai tokoh imajiner: Joker.

"Gubernur jahat berawal dari menteri yang dipecat," demikian bunyi kalimat yang dibubuhkan Ade beserta meme itu.

Menurut Fahira, tindakan Ade melanggar Pasal 32 ayat 1 UU ITE yang berkaitan dengan larangan mengubah terhadap bentuk dokumen elektronik. "Apa yang dilakukan saudara Ade Armando harus diusut oleh pihak berwenang," ujarnya usai melapor, Jumat (1/11/2019).

Dia juga mengklaim pelaporan itu bukan atas perintah atau dorongan dari Anies Baswedan. Melainkan warga DKI Jakarta yang merasa tak nyaman wajah pemimpinnya dirusak. Laporan itu terdaftar dengan nomor LP/7057/XI/2019/PMJ/Dit.Reskrimsus.

Saling Klaim Siapa yang Benar

Sementara itu, Ade Armando tak mau ambil pusing atas kritik yang disampakan sejumlah pihak terhadap meme yang ia unggah. Menurutnya, pro dan kontra adalah hal biasa dan bagian inheren dalam demokrasi.

"Kalau saya sih biasa, kalau pendukung Pak Gubernur itu kan banyak, jadi biasa-biasa saja ada yang kontra. Saya tidak terlalu ambil pusing soal itu," ujarnya saat dikonfirmasi.

Ia justru bingung dengan pihak yang merasa tersinggung dengan postingan meme tersebut. Sebab, menurutnya, yang seharusnya tersinggung adalah Anies Baswedan, bukan pihak lain. "Apalagi Pak Anies juga enggak masalah sama meme itu. Makanya itu enggak usah diperdebatkan secara panjang," kata Ade.

Adapun Fahira Idris menegaskan bahwa laporannya terhadap Ade Armando tak membatasi kebebasan berpendapat. "Kita bisa bebas berpendapat, kita bisa mengkritik, tapi tidak boleh menyebar berita bohong, menebar kebencian dan merusak dokumen elektronik milik publik," tegasnya.

Cara Keduanya Buruk Bagi Perkembangan Demokrasi

Ketua Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI) Asfinawati menilai, pelaporan itu berlebihan dan berpotensi membuat siklus ketakutan dalam menyampaikan pendapat.

"Juga saling balas dendam. Mungkin setelahnya kelompok Ade yang melapor, terus besoknya Fahira yang balik lapor. Akhirnya korban dari ini semua adalah kebebasan berpendapat itu sendiri," ujarnya kepada reporter Tirto, Selasa (5/11/2019).

Lagi pula, menurutnya, meme yang diunggah Ade tak mengandung hate speech atau ujaran kebencian. Jika hal itu dianggap melukai perasaan sekelompok orang, cara paling bijak yang harusnya dilakukan adalah somasi.

"Kalau kritik, balas dengan kritik. Kalau fitnah, bisa somasi agar yang bersangkutan [Ade Armando] minta maaf dan mengubah pernyataannya," tutur Asfin.

Di sisi lain, Dosen Komunikasi Politik Universitas Brawijaya Anang Sudjoko menilai, satire yang disampaikan Ade Armando tak tepat meski hal itu sah-sah saja dilakukan.

Sebagai dosen Ilmu Komunikasi dari kampus ternama, kata dia, Ade Armando harusnya tak cuma membuat meme, tapi juga kritik yang berkualitas: Berbasis data dan dapat mengurai persoalan-persoalan mendasar yang perlu diperbaiki pemerintahan Anies.

"Saya khawatir cara-cara Ade ini merusak dunia akademis yang harusnya lebih santun dengan referensi data yang valid," ucapnya saat dihubungi terpisah.

Anang justru menilai, Partai Solidaritas Indonesia (PSI) yang menurutnya sehaluan dengan Ade, lebih elegan dalam menyampaikan ketidaksukaanya terhadap pemerintahan Anies Baswedan.

Upaya PSI mengangkat kejanggalan anggaran dalam KUA-PPAS DKI Jakarta melalui media sosial, ujar Anang, jauh lebih baik ketimbang postingan meme Ade Armando. "PSI menggunakan cara satire atau dengan cara yang sangat elegan," imbuhnya.

Baca juga artikel terkait PENCEMARAN NAMA BAIK atau tulisan lainnya dari Riyan Setiawan

tirto.id - Hukum
Reporter: Riyan Setiawan
Penulis: Riyan Setiawan
Editor: Hendra Friana