Menuju konten utama

Fahira Idris Pakai Delik Umum Untuk Laporkan Ade Armando ke Polisi

Fahira Idris merespons pihak-pihak yang mempertanyakan kapasitasnya dalam melaporkan Ade Armando ke kepolisian terkait meme Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan. Namun menurut Fahira, hal itu bisa dilakukan lantaran laporan itu bersifat delik umum, bukan delik aduan.

Fahira Idris Pakai Delik Umum Untuk Laporkan Ade Armando ke Polisi
Anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI, Fahira Idris melaporkan Ade Armando terkait Postingan Ade Armando yang merubah wajah Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan jadi Joker. tirto.id/Riyan Setiawan

tirto.id - Anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD) Fahira Idris mengaku berhak melaporkan dosen Universitas Indonesia Ade Armando ke Polda Metro Jaya (PMJ) yang mengubah foto Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan di media sosial.

Jawaban Fahira ini merespons pihak-pihak yang mempertanyakan kapasitasnya dalam melaporkan Ade ke kepolisian. Namun menurut Fahira, hal itu bisa dilakukan lantaran laporan itu bersifat delik umum, bukan delik aduan.

"Saya ingin memberitahu, ini adalah delik umum. Artinya tanpa yang bersangkutan [Anies] melaporkan, ini bisa dilaporkan. Ini diatur di pasal 32 ayat 1. Ini memang pasal jarang di angkat, jadi ini bukan delik aduan," kata Fahira di Polda Metro Jaya, Senin (4/11/2019).

Farida mengklaim bahwa pelaporannya itu bukan karena diminta oleh Anies atau semata membela Gubernur DKI saja. Dia mengaku melaporkan Ade Armando karena diminta oleh warga DKI Jakarta yang merasa tidak nyaman lantaran wajah pemimpinnya dirusak.

"Kalau itu bukan foto pak Anies, saya akan melakukan hal yang sama [Melaporkan ke Polisi]. Di sini bukan soal pak Anies nya, tapi soal pimpinan kita yang dirusak. Nah semangat ini lah yang ingin saya tularkan," tuturnya.

Dirinya pun khawatir jika kejadian ini dibiarkan, malah akan terus berulang. Bukan hanya menimpa Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan saja. Akan tetapi, bisa menimpa Presiden, Menteri, maupun pejabat negara lainnya.

"Saya tidak mau ini terjadi dan menimbulkan kegaduhan," ucapnya.

Usai memberikan laporan pada Jumat (1/11/2019) kemarin, Farida menerangkan masih menunggu hasil digital forensik, uji linguistik dari pihak penyelidik. Dia juga masih menunggu proses hukum dari pihak kepolisian.

"Saya serahkan semua kepada polisi," imbuhnya.

Fahira Idris melaporkan Ade Armando ke Polda Metro Jaya (PMJ) karena diduga mengubah terhadap bentuk dokumen dan atau informasi elektronik atas foto Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan.

Laporan tersebut terdaftar dalam nomor laporan LP/7057/XI/2019/PMJ/Dit. Reskrimsus, tanggal 1 November 2019.

"Saya sangat-sangat terkejut dan merasa tersinggung ya sebagai warga DKI Jakarta. Ternyata memang banyak sekali yang tersinggung [Foto Anies diubah Jadi Joker]" ujar Fahira di Polda Metro Jaya, Jumat (1/11/2019).

Selain mempermasalahkan wajah Anies yang diubah menjadi Joker. Fahira juga menyayangkan terkait narasi-narasi pencemaran nama baik dan mengandung ujaran kebencian dalam postingan Ade Armando itu.

Pasalnya dalam postingan itu, bertuliskan "Gubernur jahat berawal dari menteri yang dipecat".

"Jadi menurut saya apa yang dilakukan saudara Ade Armando harus diusut oleh pihak berwenang," tegas dia.

Fahira melaporkan kepada polisi disertai dengan barang bukti berupa hasil tangkapan layar dari akun FB Ade Armando. Pasal yang dilaporkan berkaitan dengan larangan mengubah terhadap bentuk dokumen elektronik dan atau informasi elektronik yang tertuang pada Pasal 32 ayat 1 junto Pasal 48 ayat 1 UU RI nomor 19 tahun 2016 tentang ITE.

Baca juga artikel terkait PASAL KARET UU ITE atau tulisan lainnya dari Riyan Setiawan

tirto.id - Hukum
Reporter: Riyan Setiawan
Penulis: Riyan Setiawan
Editor: Ringkang Gumiwang