Menuju konten utama

Dianggap Memicu Konflik dalam Pemilu, Ade Armando Laporkan Prabowo

Ade Armando mengatakan ia bersama Masyarakat Peduli Indonesia (MPI) mengadukan Prabowo dengan gugatan menyebarkan kabar bohong yang dikhawatirkan menimbulkan keonaran di masyarakat.

Dianggap Memicu Konflik dalam Pemilu, Ade Armando Laporkan Prabowo
ade armando. [Foto/islamedia.id]

tirto.id - Ade Armando bersama Masyarakat Peduli Indonesia (MPI) melaporkan Capres Nomor urut 02, Prabowo Subianto ke Bareskrim Polri atas dugaan menyebarkan kabar bohong perihal kemenangannya dalam Pilpres 2019.

“Kami mengadukan Prabowo dengan gugatan menyebarkan kabar bohong yang dikhawatirkan menimbulkan keonaran di masyarakat,” ujar dia di kantor Bareskrim Mabes Polri, Senin (22/4/2019).

Penyebaran itu, lanjut dia, dilakukan dalam konferensi pers Prabowo yang mengklaim bahwa Capres pasangan Sandiaga Uno menang berdasarkan hasil real count pihak Badan Pemenangan Nasional (BPN).

Ade melanjutkan usai pencoblosan Prabowo beliau menyatakan bahwa mereka memperoleh 62 persen suara dari 320.000 TPS atau sama dengan 40 persen dari seluruh TPS di Indonesia.

“Kemudian tanggal 18 April diulang lagi (klaim kemenangan) walaupun dengan angka yang berubah. Tapi dia mengatakan berdasarkan real count mereka menang,” jelas dosen komunikasi dari Universitas Indonesia ini.

Pada tanggal 19 April, sambung Ade, Prabowo kembali mengklaim sudah menang berdasarkan real count dan sudah menyebut diri sebagai presiden Indonesia dan Sandiaga sebagai wakil presidennya.

“Karena itu kami menganggap itu bohong, dan kebohongan itu berpotensi sekali menimbulkan kegaduhan, kemarahan dan keonaran di masyarakat jika hasilnya berbeda (dengan penghitungan oleh KPU),” jelas Ade.

Barang bukti yang disertakan dalam pelaporan kali ini ialah pemberitaan yang tayang di YouTube.

Ade menyangkakan Prabowo dengan Pasal 14 dan Pasal 15 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana.

“Ancaman tiga tahun penjara,” ucap Ade.

Ia juga melaporkan pentolan Front Pembela Islam (FPI), Rizieq Shihab atas dugaan penghasutan yang melarang kubu Prabowo jangan menemui Jokowi-Ma'ruf usai pencoblosan.

“Itu adalah sebuah sikap yang justru mendorong masyarakat untuk tidak percaya hasil dari pemilu dan itu termasuk menghasut masyarakat untuk tidak percaya pada hasil pemilu,” lanjut Ade.

Terhadap Rizieq, ia menyangkakan Pasal 160 KUHP tentang penghasutan. Barang bukti yang ia lampirkan yakni video ulama itu yang tersebar di WhatsApp.

Baca juga artikel terkait PEMILU 2019 atau tulisan lainnya dari Adi Briantika

tirto.id - Politik
Reporter: Adi Briantika
Penulis: Adi Briantika
Editor: Nur Hidayah Perwitasari