Dalam rekapan yang didapat Koalisi Serius, Pasal 27 ayat (3) bukannya tidak ada, tapi berubah bentuk menjadi Pasal 27A ayat (1) dan Pasal 27B ayat (1).
LBH APIK mendesak penghapusan Pasal 27 ayat (1) tentang kesusilaan dan ayat (3) tentang pencemaran nama baik dalam UU Informasi dan Transaksi Elektronik.