Menuju konten utama

Beritakan Korupsi, Jurnalis Asrul Dituntut Pelanggaran Asusilia

Jaksa menuntut Asrul 1 tahun penjara karena melanggar pasal 45 ayat 1 junto pasal 27 ayat 3 UU Informasi dan Transaksi Elektronik.

Beritakan Korupsi, Jurnalis Asrul Dituntut Pelanggaran Asusilia
Seorang jurnalis mengenakan kaos bertuliskan "Stop Teror dan Kriminalisasi Jurnalis" saat aksi solidaritas di Lhokseumawe, Aceh, Kamis (8/4/2021).air. ANTARA FOTO/Rahmad/rwa.

tirto.id - Kepala Sub Divisi Paguyuban Korban UU ITE SAFEnet Muhammad Arsyad mengatakan tuntutan jaksa terhadap jurnalis berita.news Muhammad Asrul dianggap keliru.

Jaksa menuntutnya dengan Pasal 45 ayat (1) juncto Pasal 27 Ayat 3 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 atas perubahan undang-undang Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.

"Pasal 45 ayat (1) yang dibacakan oleh jaksa penuntut umum itu berbunyi asusila. Asrul tidak melakukan unsur tindakan pidana kesusilaan. Jaksa sangat tidak teliti dan tidak cermat," ucap Arsyad, Minggu (17/10/2021).

Awalnya, dalam sidang perdana yang digelar pada 16 Maret 2021, jaksa mendakwa Asrul berlapis. Si wartawan itu dituduh menyiarkan berita bohong dan sengaja membuat keonaran di masyarakat.

Kala itu Asrul disangkakan Pasal 14 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana atau tindak pidana ujaran kebencian pada Pasal 28 ayat (2) atau tindak pidana penghinaan dan/atau pencemaran nama baik pada Pasal 27 ayat (3) juncto Pasal 45 ayat (3) UU ITE. Berita yang ditulis Asrul dirilis secara berkala.

Artikel perdana berjudul "Putra Mahkota Palopo Diduga ‘Dalang’ Korupsi PLTMH dan Keripik Zaro Rp11 M" terbit 10 Mei 2019.

Kemudian "Aroma Korupsi Revitalisasi Lapangan Pancasila Palopo Diduga Seret Farid Juda" terbit 24 Mei 2019, dan terakhir "Jilid II Korupsi Jalan Lingkar Barat Rp5 M, Sinyal Penyidik untuk Farid Judas?" terbit 25 Mei 2019. Tiga berita tersebut perihal dugaan korupsi putra Wali Kota Palopo Judas Amir, Farid Kasim Judas.

Lantas, Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Palopo menuntut Asrul 1 tahun penjara. Kuasa Hukum Asrul dari Koalisi Advokat untuk Kebebasan Pers dan Berekspresi Andi Ikra Rahman menilai tuntutan jaksa dengan menerapkan Pasal 45 ayat 1 UU ITE tak sejalan dengan fakta persidangan.

"Jaksa salah dalam menafsirkan subjek hukum. Subjek hukumnya tidak jelas. Asrul tidak punya kehendak melakukan suatu tindak pidana untuk membuat berita bohong ataupun mencemarkan nama baik, sebab berita yang ditayangkan merupakan kerja kolektif media tempat Asrul bekerja," ujar Ikra.

Tim kuasa hukum Asrul pun pernah mengirimkan surat kepada Dewan Pers pada 4 Maret 2020, agar lembaga itu menilai artikel-artikel yang dipermasalahkan. Ketua Dewan Pers Mohammad Nuh melalui Pernyataan Penilaian dan Rekomendasi (PPR) Dewan Pers Nomor 187/DP-K/III/2020 menyimpulkan artikel tersebut adalah produk jurnalistik.

Nuh juga meminta perkara ditangani oleh Dewan Pers terlebih dahulu, sebagai amanat UU 40/1999 tentang Pers.

“Berdasarkan nota kesepahaman antara Dewan Pers dengan kepolisian No: 2/DP/MoU/II/2018 dan No. B/5/II/2017 tentang Koordinasi Dalam Perlindungan Kemerdekaan Pers dan Penegakan Hukum Terkait Penyalahgunaan Profesi Wartawan," ujar Nuh dalam surat tersebut.

Baca juga artikel terkait KRIMINALISASI atau tulisan lainnya dari Adi Briantika

tirto.id - Hukum
Reporter: Adi Briantika
Penulis: Adi Briantika
Editor: Zakki Amali