Menuju konten utama

LBH Jakarta: Polisi Reaktif Tangani Kasus Holywings

LBH Jakarta menilai penerapan pasal-pasal untuk menetapkan 6 pegawai Holywings sebagai tersangka tidak tepat.

LBH Jakarta: Polisi Reaktif Tangani Kasus Holywings
Pengendara sepeda motor melintas di depan outlet Holywing di Kelapa Gading, Jakarta, Senin (27/6/2022). ANTARA FOTO/Muhammad Adimaja/rwa.

tirto.id - Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Jakarta menilai Polres Metro Jakarta Selatan bersikap reaktif dalam penanganan kasus dugaan penistaan agama yang menjerat enam karyawan Holywings Indonesia.

"LBH Jakarta menilai polisi bertindak reaktif dan menunjukkan standar ganda jika dibandingkan dengan penanganan kasus-kasus lain. Kasus ini merupakan kasus kedua dalam satu bulan ini setelah sebelumnya polisi bertindak reaktif dalam kasus ‘rendang babi’ karena viral di media sosial," kata Kepala Advokasi dan Pengacara LBH Jakarta, Nelson Nikodemus Simamora dalam keterangan tertulisnya, Selasa (28/6/2022).

Hal tersebut dinilai Nelson berbanding terbalik dengan sikap lembaga kepolisian yang kerap kali menolak laporan yang tidak viral.

"Sebaliknya, kepolisian kerap menolak laporan, misalnya penolakan Polresta Banda Aceh terhadap seorang Perempuan korban pemerkosaan dengan alasan belum vaksin COVID-19 atau penolakan anggota Polsek Pulogadung atas laporan korban perampokan," katanya.

LBH Jakarta juga menilai bahwa penerapan pasal-pasal untuk menetapkan 6 pegawai Holywings sebagai tersangka tidak tepat. Pengenaan pasal tersebut lebih dikarenakan pasal-pasal tersebut cenderung multitafsir.

"Penerapan pasal-pasal karet eksesif ditambah dengan laporan/pengaduannya dibuat oleh anggota kepolisian sendiri menambah bukti subjektifitas aparat dalam penegakan hukum pidana," katanya.

Enam karyawan Holywings Indonesia telah ditetapkan menjadi tersangka. Mereka diduga melanggar Pasal 14 ayat 1 dan 2 UU RI Tahun 1946 dan Pasal 156 A KUHP dan Pasal 28 ayat 2 UU RI Tahun 2016 atas perubahan atas UU RI Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE dengan ancaman hukuman 10 tahun penjara.

Baca juga artikel terkait KASUS PROMO MIRAS HOLYWINGS atau tulisan lainnya dari Fatimatuz Zahra

tirto.id - Hukum
Reporter: Fatimatuz Zahra
Penulis: Fatimatuz Zahra
Editor: Fahreza Rizky