Menurut YLBHI, konten promosi tersebut kendati sensitif & kontroversial, tidak memenuhi syarat untuk dijerat pasal penodaan agama maupun ujaran kebencian.
KH Cholil Nafis memaafkan dugaan penistaan agama yang dilakukan oleh Holywings. Namun demikian, ia meminta agar proses hukum terus berjalan dengan adil.