Menuju konten utama

Wamenag Kritik Holywings Cari Untung, Langgar Hukum & Ciderai Agama

Wamenag Zainut Tauhid mengkritik promosi Holywings yang memberikan miras gratis setiap Kamis kepada pengunjung yang bernama Muhammad dan Maria.

Wamenag Kritik Holywings Cari Untung, Langgar Hukum & Ciderai Agama
Pedagang melintasi outlet Holywing di Kelapa Gading, Jakarta, Senin (27/6/2022). ANTARA FOTO/Muhammad Adimaja/rwa.

tirto.id - Wakil Menteri Agama (Wamenag) Zainut Tauhid Sa'adi mengkritik promosi Holywings yang memberikan minuman beralkohol gratis setiap Kamis kepada pengunjung yang bernama Muhammad dan Maria. Dia menyayangkan Holywings membuat promosi hanya untuk mencari keuntungan semata.

"Jangan hanya untuk mengejar keuntungan bisnis atau sekedar untuk meningkatkan promosi produknya, berani menabrak dan melanggar hukum dan menciderai kesucian agama," kata Zainut melalui keterangan tertulis, Selasa (28/6/2022).

Wakil Ketua Umum Majelis Ulama Indonesia (MUI) ini menilai kasus tersebut menunjukkan betapa tumpulnya rasa sensitif keberagamaan pihak manajemen Holywings. Holywings tanpa pikir panjang membuat promosi produk yang dapat melukai perasaan umat beragama.

"Saya berharap kasus ini bisa dijadikan pelajaran kita semua khususnya para pengusaha agar dalam melaksanakan bisnisnya tetap mengindahkan nilai-nilai kesakralan agama," tegasnya.

Wamenag meminta Polri untuk terus mengembangkan penyidikan kasus tersebut. Ia juga meminta kepada masyarakat untuk tetap tenang dan tidak melakukan tindakan kekerasan.

"Menyerahkan semua proses hukumnya kepada pihak yang berwenang. Saya yakin polisi, jaksa dan hakim akan bertindak secara profesional, proporsional dan menjunnjung tinggi nilai-nilai keadilan," kata dia.

Kepolisian menetapkan enam tersangka terkait kasus promosi minuman keras gratis bagi pengunjung bernama Muhammad dan Maria yang dilakukan Holywings Indonesia. Keenam tersangka tersebut berinisial EJD (27), DAD (27), NDP (36), EA (22), AAB (25), dan AAM (25).

Dalam perkara ini, para tersangka diduga melanggar Pasal 14 ayat 1 dan 2 UU RI Tahun 1946 dan Pasal 156 A KUHP dan Pasal 28 ayat 2 UU RI Tahun 2016 atas perubahan atas UU RI Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE dengan ancaman hukuman 10 tahun penjara.

Baca juga artikel terkait KASUS PROMO MIRAS HOLYWINGS atau tulisan lainnya dari Riyan Setiawan

tirto.id - Sosial budaya
Reporter: Riyan Setiawan
Penulis: Riyan Setiawan
Editor: Gilang Ramadhan