Menuju konten utama

Menteri Investasi Dalami Kasus Penutupan Izin Holywings

Kementerian Investasi sebut akan melakukan koordinasi teknis dengan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta untuk mencari solusi terkait perizinan Holywings.

Menteri Investasi Dalami Kasus Penutupan Izin Holywings
Menteri Investasi/Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) Bahlil Lahadalia (kiri) bersama pemilik saham gerai Holywings Hotman Paris (kanan) menjawab pertanyaan wartawan saat peninjauan lapangan di gerai Holywings Gunawarman, Jakarta, Jumat (15/7/2022). ANTARA FOTO/Aditya Pradana Putra/foc.

tirto.id - Menteri Investasi/Kepala BKPM, Bahlil Lahadalia tengah mendalami kasus penutupan izin outlet Holywings dengan memanggil pihak manajemen dan perwakilan dari Pemerintah Provinsi DKI Jakarta.

Bahlil meminta klarifikasi dari masing-masing pihak terkait permasalahan perizinan yang terjadi. Bahlil menekankan bahwa pertemuan ini ditujukan untuk mencari solusi bersama alih-alih saling menyalahkan.

“Tadi kami sudah bicara secara objektif dengan teman-teman dari pelaku usaha. Mereka mengakui ada beberapa izin yang belum terselesaikan. Dan mereka mengakui ada kejadian yang meresahkan dari cara kreatifitas promosi. Dan mereka juga mengakui bahwa proses hukum tetap berjalan,” ungkap Bahlil dalam pernyataannya, Sabtu (16/7/2022).

Lebih lanjut, Bahlil menyampaikan bahwa Kementerian Investasi akan melakukan koordinasi teknis dengan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta untuk mencari solusi bersama.

“Terkait dengan perizinan Holywings ini, karena Penanaman Modal Dalam Negeri (PMDN), maka perizinan dan pengawasannya sudah dilimpahkan ke pemerintah daerah,” jelas Bahlil.

Hotman Paris selaku salah satu pemegang saham Holywings Group menyampaikan bahwa setiap outlet Holywings memiliki pemegang saham yang berbeda-beda dengan badan hukum yang berbeda. Hotman mengakui adanya perizinan teknis yang belum dimiliki oleh Holywings Group terkait penjualan minuman beralkohol.

“Kita belum punya Surat Keterangan Penjual Langsung (SKPL), karena ini berlaku setelah Undang-Undang Cipta Kerja. Kami akui belum lengkap izinnya. Kami akan urus,” ungkap Hotman.

Menurut data yang tercatat di Kementerian Investasi/BKPM, terdapat total 12 outlet Holywings Group yang beroperasi di Provinsi DKI Jakarta dan hanya 4 outlet yang sudah memiliki perizinan lengkap sesuai dengan kegiatan usaha yang dijalankan.

Ketidakasesuaian perizinan berusaha yang terjadi pada Holywings Group, antara lain terkait bidang usaha baru dengan Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI) 56301 yang sudah beroperasi tanpa memiliki Sertifikat Standar yang telah terverifikasi.

Selain itu terkait dengan SKPL golongan B dan C sebagai PB-UMKU atas KBLI 56301 (Bar) yang tidak dimiliki oleh Holywings Group atas kegiatan usaha bidang Perdagangan Eceran Minuman Beralkohol (KBLI 47221) untuk penjualan minuman beralkohol untuk diminum di tempat.

Holywings Group merupakan perusahaan milik warga negara Indonesia dan termasuk PMDN. Kegiatan usaha Holywings Group meliputi bar, restoran, penjualan minuman beralkohol, dan aktivitas rekreasi lainnya. Terdapat 42 outlet yang tersebar di berbagai lokasi di Indonesia yaitu di kota-kota besar seperti Jakarta dan sekitarnya, Surabaya, dan Medan.

Baca juga artikel terkait PERMASALAHAN HOLYWINGS atau tulisan lainnya dari Dwi Aditya Putra

tirto.id - Bisnis
Reporter: Dwi Aditya Putra
Penulis: Dwi Aditya Putra
Editor: Restu Diantina Putri