Menuju konten utama

MUI Dukung Keputusan Anies Tutup Seluruh Gerai Holywings di Jakarta

Waketum MUI Anwar Abbas mengatakan keputusan Pemprov DKI Jakarta mencabut izin usaha 12 gerai Holywings sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

MUI Dukung Keputusan Anies Tutup Seluruh Gerai Holywings di Jakarta
Pengendara sepeda motor melintas di depan outlet Holywing di Kelapa Gading, Jakarta, Senin (27/6/2022). ANTARA FOTO/Muhammad Adimaja/rwa.

tirto.id - Majelis Ulama Indonesia (MUI) mendukung keputusan Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan menutup seluruh gerai Holywings di Ibu Kota.

Wakil Ketua Umum MUI Anwar Abbas mengatakan keputusan Pemprov DKI Jakarta mencabut izin usaha 12 gerai Holywings sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Ia menilai Holywings menjual minuman beralkohol secara illegal. Hal itu lantaran izin usaha pendirian gerai tersebut bukan untuk menjual minuman beralkohol.

Bahkan, kata Anwar, terdapat gerai Holywings yang belum memiliki sertifikat standard Klasifikasi Baku Lingkungan Indonesia (KBLI) 56301 jenis usaha bar yang telah terverifikasi.

"Jadi kesimpulannya, restoran Holywings ini oleh pemda DKI Jakarta telah dinilai melanggar peraturan yang ada," kata Anwar Abbas melalui keterangan tertulis, Selasa (28/6/2022).

Menurut Anwar, hal yang paling menyakitkan adalah Holywings merendahkan nama Nabi Muhammad dengan memberi hadiah sebotol minuman beralkohol gratis kepada orang yang bernama Muhammad.

"Hal ini jelas-jelas bukan tidak mereka sadari. Saya yakin dan percaya tidak ada diantara mereka yang tidak tahu dengan Nabi Muhammad sebagai ikutan dan suri tuladan bagi seluruh umat islam di seluruh dunia," ucapnya.

Selain itu, Anwar mempertanyakan mengapa Holywings memilih nama Muhammad untuk diberikan hadiah sebotol minuman keras. Padahal, masih ada jutaan nama lain yang bisa dapat dipilih untuk diberikan hadiah.

"Ini jelas-jelas sangat tendensius dan punya niat buruk yang itu sangat berbahaya karena sudah bisa dipastikan akan bisa memantik kemarahan dan kegaduhan di tengah-tengah masyarakat dan hal itu tentu jelas-jelas tidak kita inginkan," pungkasnya.

Anies Baswedan mencabut seluruh izin usaha Holywings di Jakarta. Pencabutan izin usaha tersebut dilakukan oleh Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) DKI Jakarta berdasarkan rekomendasi dan temuan pelanggaran dari dua Organisasi Perangkat Daerah (OPD).

Menurut Kepala DPMPTSP DKI, Benny Agus Chandra menuturkan bahwa ada 12 outlet Holywings Group yang dicabut izin usahanya.

"Sesuai Arahan Gubernur untuk bertindak tegas, sesuai ketentuan dan menjerakan, sertakan pada rekomendasi dan temuan dua OPD Pemprov DKI Jakarta, maka kami sebagai Dinas PM-PTSP menetapkan izin usaha 12 outlet Holywings di Jakarta sesuai ketentuan yang berlaku,” kata Benny di Jakarta, Senin (27/6/2022).

Baca juga artikel terkait IZIN USAHA HOLYWINGS DICABUT atau tulisan lainnya dari Riyan Setiawan

tirto.id - Sosial budaya
Reporter: Riyan Setiawan
Penulis: Riyan Setiawan
Editor: Gilang Ramadhan