Menuju konten utama

Alasan Pemprov DKI Jakarta Segel 12 Gerai Holywings Hari Ini

Penyegelan 12 gerai Holywings di Jakarta dilakukan oleh Satpol-PP DKI, Disparekraf DKI, DPPKUKM, dan pemerintah kota setempat.

Alasan Pemprov DKI Jakarta Segel 12 Gerai Holywings Hari Ini
Holywings Kemang. ANTARA/Sihol Hasugian

tirto.id - Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta mulai menyegel 12 gerai Holywings yang berada di Ibu Kota hari ini, Selasa (28/6/2022). Penutupan tersebut digelar melalui operasi bersama oleh Satpol-PP DKI, Disparekraf DKI, DPPKUKM, dan pemerintah kota setempat.

"Kami laksanakan suatu tindakan atas pelanggaran yang terjadi di tempat usaha Holywings. Jadi hari ini 12 gerai Holywings yang ada di Jakarta mulai hari ini dinyatakan dan dilakukan penutupan," kata Kepala Satpol-PP, Arifin saat di lokasi Holywings Gatot Subroto, Jakarta Selatan.

Arifin menjelaskan 12 gerai Holywings di Jakarta ditutup karena melakukan sejumlah pelanggaran hukum. Berdasarkan hasil penelitian dan pemeriksaan dokumen perizinan Online Single Submission Risk-Based Approach (OSS RBA), beberapa outlet Holywings yang berada di Jakarta terbukti belum memiliki sertifikat standar Klasifikasi Baku Lingkungan Indonesia (KBLI) 56301 jenis usaha bar yang telah terverifikasi.

Kemudian, para pelaku usaha hanya memiliki Surat Keterangan Pengecer (SKP) Klasifikasi KBLI 47221 untuk minuman beralkohol, di mana penjualan minuman beralkohol hanya diperbolehkan untuk dibawa pulang dan tidak untuk diminum di tempat.

Sedangkan hasil pengawasan di lapangan, usaha tersebut melakukan penjualan minuman beralkohol untuk minum di tempat yang secara legalitas harus memiliki Surat Keterangan Penjual Langsung golongan B dan C dengan PB-UMKU KBLI 56301.

"Jadi ini adalah langkah yang dilakukan secara tegas dari Pemprov DKI terhadap pelanggaran yang terjadi di 12 outlet [Holywings] Jakarta," ucapnya.

Selama disegel, Arifin menegaskan Holywings di Jakarta tidak boleh beroperasi.

"Kalau memang sudah dilakukan penutupan, ya tentunya sebagai warga negara yang baik, patuhi semua ketentuan peraturan perundang-undangan," ucapnya.

Daftar 12 Outlet Holywings yang Ditutup

Berikut ke-12 outlet Holywings di Jakarta yang dicabut izin operasionalnya:

1. Holywings yang berada di Kelurahan Tanjung Duren Utara,

2. Holywings Kalideres,

3. Holywings di Kelapa Gading Barat,

4. Tiger

5. Dragon

6. Holywings PIK

7. Holywings Reserve Senayan

8. Holywings Epicentrum

9. Holywings Mega Kuningan

10. Garison

11. Holywings Gunawarman, dan

12. Vandetta Gatsu.

Baca juga artikel terkait IZIN USAHA HOLYWINGS DICABUT atau tulisan lainnya dari Riyan Setiawan

tirto.id - Sosial budaya
Reporter: Riyan Setiawan
Penulis: Riyan Setiawan
Editor: Gilang Ramadhan