Menuju konten utama

YLBHI : Konten Promosi Holywings Tidak Mengandung Unsur Pidana

Menurut YLBHI, konten promosi tersebut kendati sensitif & kontroversial, tidak memenuhi syarat untuk dijerat pasal penodaan agama maupun ujaran kebencian.

Logo outlet Holywing di Kelapa Gading, Jakarta, Senin (27/6/2022). ANTARA FOTO/Muhammad Adimaja/rwa.

tirto.id - Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI) bersama sejumlah LSM ICJR dan PARITAS menyebut bahwa promosi Holywings berupa minuman beralkohol gratis untuk pelanggan bernama Muhammad dan Maria tidak mengandung unsur pidana.

"Kami tekankan bahwa mungkin perbuatan yang dilakukan Holywings bersifat sensitif dan kontroversial di masyarakat, namun pendekatan yang digunakan jelas bukan pidana. Pidana harus diletakan sebagai upaya terakhir, pun juga dalam perbuatan yang dilakukan tidak merupakan sasaran dari pasal-pasal pidana yang digunakan aparat," kata Ketua YLBHI, Muhammad Isnur dalam keterangan persnya sebagaimana dikutip dari laman resmi YLBHI, Selasa, (28/6/2022).

Isnur mengatakan bahwa Pasal 14 ayat (1) dan ayat (2) UU No. 1 tahun 1946 tentang menyiarkan berita atau pemberitahuan bohong tidak tepat disangkakan untuk konten Holywings karena terdapat syarat bahwa orang yang disangkakan harus mengetahui atau patut mengetahui bahwa informasi yang diberitakan bohong dan harus dipastikan bahwa niatnya adalah menimbulkan keonaran yang mengarah pada keonaran secara fisik, misalnya kerusuhan.

"Sedangkan dalam kasus ini penyidik sudah memberikan keterangan bahwa niat yang dilakukan untuk melakukan promosi bukan untuk membuat keonaran, apalagi menyiarkan berita bohong, sehingga pasal ini jelas tak dapat digunakan," kata Isnur.

Demikian halnya dengan pasal penodaan agama serta pasal ujaran kebencian UU ITE. Menurut Isnur konten promosi tersebut tidak memenuhi syarat untuk dijerat pasal penodaan agama maupun ujaran kebencian.

"Dalam Pasal 156 dan Pasal 156a KUHP harus terdapat perbuatan pertanyaan di muka umum perasaan permusuhan, kebencian atau penghinaan terhadap suatu atau beberapa golongan rakyat Indonesia, dan di muka umum menyatakan perasaan permusuhan, penyalahgunaan atau penodaan terhadap suatu agama yang dianut di Indonesia. Sedangkan yang dilakukan adalah promosi untuk meningkatkan penjualan, bukan menyatakan permusuhan," katanya.

Untuk itu, YLBHI meminta kepada aparat penegak hukum untuk menghentikan penyidikan perkara tersebut. Selain itu, YLBHI juga berharap supaya aparat dapat lebih berhati-hati menggunakan ketentuan di dalam KUHP tentang berita bohong, ujaran kebenciaan dan penistaan agama serta UU ITE dan menerapkannya dengan ketat sesuai dengan batasan-batasan yang sudah ditentukan.

Baca juga artikel terkait KASUS PROMO MIRAS HOLYWINGS atau tulisan lainnya dari Fatimatuz Zahra

tirto.id - Hukum
Reporter: Fatimatuz Zahra
Penulis: Fatimatuz Zahra
Editor: Restu Diantina Putri