Menuju konten utama

DRPD DKI Minta Anies Tampung Eks Karyawan Holywings di JakPreneur

Ketua Komisi A DPRD DKI Jakarta, Mujiyono menilai eks karyawan Holywings perlu diakomodir dalam JakPreneur.

DRPD DKI Minta Anies Tampung Eks Karyawan Holywings di JakPreneur
Petugas gabungan menutup gerai Holywings di kawasan Lippo Karawaci, Kabupaten Tangerang, Banten, Rabu (29/6/2022). ANTARA FOTO/Fauzan/foc.

tirto.id - Ketua Komisi A DPRD DKI Jakarta, Mujiyono meminta Gubernur Anies Baswedan untuk mengakomodir eks karyawan Holywings menjadi anggota JakPreneur. Hal ini guna menghindari dampak yang lebih besar dari sisi ketenagakerjaan.

“Gerak cepat Satpol PP untuk menutup outlet Holywings patut diapresiasi, ini bagian dari pembinaan dan penertiban. Namun, Pemprov DKI Jakarta harus meminimalisir dampak yang lebih besar, salah satunya dengan memasukkan eks karyawan Holywings ke Jakpreneur,” kata Mujiyono dalam keterangan tertulis, Rabu (29/6/2022).

Ketua DPD Jakarta Partai Demokrat ini mengatakan seluruh elemen masyarakat tengah bersatu padu memulihkan ekonomi usai diterpa pandemi COVID-19. Ia bilang penutupan gerai Holywings harus dilakukan berdasarkan kajian dan pertimbangan yang matang.

“Apalagi, beberapa outlet hanya ditutup sementara. Dalam pembinaan dan penertiban itu, Satpol PP harus persuasif, lebih humanis dan meminimalisir potensi konflik,” ucapnya.

Mujiyono meminta Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta untuk memastikan setiap kegiatan usaha di Jakarta harus mematuhi peraturan dan ketentuan yang berlaku.

Dia pun mendukung penuh aparat kepolisian untuk menuntaskan kasus promosi minuman beralkohol yang menyinggung SARA oleh Holywings.

“Jika ternyata mereka telah memenuhi aturan dan ketentuan yang berlaku, tidak ada salahnya untuk kembali menjalankan bisnisnya di Jakarta. Namun, tetap harus ditekankan kepada mereka untuk mematuhi peraturan dan ketentuan yang berlaku,” kata dia.

Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan mencabut seluruh izin usaha Holywings di Ibu Kota. Pencabutan izin tersebut dilakukan oleh Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) DKI berdasarkan rekomendasi dan temuan pelanggaran dari dua Organisasi Perangkat Daerah (OPD).

Kepala DPMPTSP DKI, Benny Agus Chandra menuturkan bahwa ada 12 outlet Holywings Group yang dicabut izin usahanya.

"Sesuai Arahan Gubernur untuk bertindak tegas, sesuai ketentuan dan menjerakan, sertakan pada rekomendasi dan temuan dua OPD Pemprov DKI Jakarta, maka kami sebagai Dinas PM-PTSP menetapkan izin usaha 12 outlet Holywings di Jakarta sesuai ketentuan yang berlaku,” kata Benny di Jakarta, Senin (27/6/2022).

Baca juga artikel terkait KASUS PROMO MIRAS HOLYWINGS atau tulisan lainnya dari Riyan Setiawan

tirto.id - Sosial budaya
Reporter: Riyan Setiawan
Penulis: Riyan Setiawan
Editor: Gilang Ramadhan