tirto.id - Anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI, Fahira Idris berencana akan bertemu dengan Kapolda Metro Jaya Irjen Gatot Eddy Promono Kamis (7/11/2019).
Pada pertemuan tersebut, Fahira akan membahas laporan dirinya terhadap Dosen Universitas Indonesia (UI) Ade Armando yang diduga mengubah bentuk dokumen dan atau informasi elektronik atas foto Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan.
"Bahwa penegakan hukum itu harus tanpa pandang bulu, dan tidak ada diskriminasi. Artinya bila seseorang diduga telah melakukan tindak pidana, maka perlakuan harus sama dan diproses secara hukum," kata dia kepada Tirto, Kamis (7/11/2019).
Dirinya berharap kepada Kapolda untuk segera melakukan proses hukum Ade Armando yang telah merusak foto wajah pejabat negara. Termasuk beberapa pihak lainnya yang melakukan hal serupa seperti Ade.
"Sehingga setiap warga negara sama kedudukannya di mata hukum. Apalagi ini delik pasalnya bukan delik aduan, tetapi delik biasa, di mana tanpa ada yg melaporkan pun, polisi bisa berinisiatif memproses secara hukum," ucapnya.
Fahira Idris mengatakan pelaporannya itu merupakan konsekuensi terhadap Ade. Menurutnya, Dosen UI tersebut diduga melakukan kejahatan dan pelanggaran hukum. Apalagi kata dia, perbuatan yang dilakukan oleh Ade itu dilarang oleh UU.
"Jadi tidak boleh ada alasan pembenar, ketika kita menduga ada korupsi atau mengkritik pemerintah, laporkan saja sesuai dengan jalurnya. Bisa ke KPK ataupun ke BPK, bukan malah menjadi melakukan tindak pidana baru yg memang telah diatur oleh UU ITE," tuturnya.
Ia menilai laporannya itu tidak membatasi kebebasan berpendapat. Sebab menurutnya, kebebasan berpendapat ada aturan dan batasan, bukan berarti berbuat semaunya dan melanggar hukum.
"Kita bisa bebas berpendapat, kita bisa mengkritik, tapi tidak boleh menyebar berita bohong, menebar kebencian dan merusak dokumen elektronik milik publik," pungkasnya.
Fahira telah melaporkan Ade Armando kepada polisi disertai dengan barang bukti hasil tangkapan layar dari akun FB Ade Armando. Pasal yang dilaporkan berkaitan dengan larangan mengubah terhadap bentuk dokumen elektronik dan atau informasi elektronik yang tertuang pada Pasal 32 ayat 1 juncto Pasal 48 ayat 1 UU RI nomor 19 tahun 2016 tentang ITE.
Penulis: Riyan Setiawan
Editor: Widia Primastika