tirto.id - Ombudsman RI Perwakilan DKI Jakarta menilai ada 5 persoalan dalam proyek pembangunan jembatan penyeberangan multifungsi (skybridge) Tanah Abang. Lima hal itu ialah persoalan terkait dengan klaim aset Jalan Jatibaru Raya, alur penumpang dari Stasiun Tanah Abang ke skybridge, sarana prasarana di skybridge, jumlah gerbang masuk, dan masalah keamanan.
Ombudsman telah menyampaikan lima hal itu kepada PD Pembangunan Sarana Jaya selaku pelaksana pembangunan Skybridge Tanah Abang dan PT Kereta Api Indonesia (KAI) yang mempersoalkan proyek ini, pada 6 November 2018.
Sampai dengan saat ini, Ombudsman masih menantikan solusi yang disiapkan masing-masing instansi guna menyelesaikan masalah yang menjadi temuan Ombudsman.
“Harapannya empat isu teknis bisa disepakati dulu. Kalau soal aset kan agak panjang. Tapi kalau yang secara masalah teknis bisa diselesaikan,” kata Ketua Ombudsman RI Perwakilan DKI Jakarta Teguh Nugroho kepada Tirto pada Rabu (14/11/2018).
Teguh menyebut, kedua instansi itu bakal dipertemukan dalam sebuah rapat pada Jumat (16/11/2018) besok. Menurut dia, dalam pertemuan itu, masing-masing pihak diharapkan sudah bisa memaparkan solusi dari berbagai masalah yang ditemukan Ombudsman. Teguh berharap solusi itu sudah disiapkan dengan melibatkan para ahli.
“Dari 15 Oktober 2018 terus tarik menarik sampai awal November. Belum ada kesepakatan. Makanya kami panggil keduanya [PD Sarana Jaya dan KAI] pada 6 November 2018. PT KAI kami panggil pagi harinya, dan dari pemerintah provinsi [DKI Jakarta] pada siangnya,” kata Teguh.
Dengan demikian, respons terhadao sejumlah temuan yang disampaikan Ombudsman kemungkinan baru bisa diketahui setelah pertemuan pada Jumat besok. “Coba nanti kita lihat apakah mereka masing-masing sudah punya bahan untuk kelima isu itu,” ujar Teguh.
Teguh mengaku telah menemui Gubenur DKI Jakarta Anies Baswedan untuk melaporkan masalah pada proyek Skybridge Tanah Abang yang ditemukan lembaganya. Menurut Teguh, Anies telah meminta kepada bawahannya untuk mempercepat penyelesaian dari kelima isu tersebut.
Penulis: Damianus Andreas
Editor: Addi M Idhom