tirto.id - Kepala Badan Pembinaan Organisasi, Kaderisasi dan Keanggotaan (BPOKK) Partai Demokrat Herman Khaeron mengaku partainya tak resah dengan politik dinasti yang terus dialamatkan kepada Presiden Jokowi usai Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan untuk mengabulkan permohonan batas usia capres-cawapres.
Putusan itu membuat putra sulung Presiden Jokowi, Gibran Rakabuming Raka lolos maju di Pilpres 2024. Kini, Gibran resmi mendaftar bersama Prabowo Subianto sebagai pasangan bakal capres-cawapres di Komisi Pemilihan Umum (KPU).
Menurut Herman, dalam kontestasi politik yang mulai memanas saat ini, saling serang menyerang itu hal yang wajar. Demokrat, kata dia, berusaha untuk bertahan dari segala serang yang dialamatkan kepada pasangan Prabowo-Gibran.
"Kan, tadi sudah disebutkan dalam kontestasi politik ada serangan-serangan untuk men-downgrade juga. Kami berupaya untuk defense, mempertahankan argumentasi dan saya kira rakyat sudah sangat mengerti dan kami yakin betul bahwa rakyat sudah mengerti," kata Herman kepada wartawan di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, Kamis (2/11/2023) sore.
Herman memandang serangan itu justru menguntungkan pihak Prabowo-Gibran pada Pilpres 2024 mendatang.
"Ini yang tentu justru dengan serangan serangan mereka, mudah-mudahan ini menambah suara dari Pak Prabowo," tutur Herman.
Herman mengatakan partainya memilih menghindar dari opini atau persepsi yang menyesatkan untuk mencederai demokrasi.
"Bagi kubu kami, kubunya Pak Prabowo, kami tidak ingin masuk di dalam politik yang negatif seperti itu. Jangan mencederai pesta demokrasi rakyat dengan informasi informasi yang bisa menyesatkan, bahkan memecah belah bangsa," kata Herman Khaeron.
Isu dinasti politik menggema usai MK mengabulkan sebagian gugatan yang meminta agar syarat pendaftaran capres-cawapres diubah menjadi berusia minimal 40 tahun atau berpengalaman sebagai kepala daerah baik di tingkat Provinsi maupun Kabupaten/Kota.
Sejumlah pihak mempersoalkan putusan MK itu lantaran Ketua MK, Anwar Usman, adalah adik ipar Presiden Joko Widodo. Putusan itu dinilai memberi karpet merah kepada Gibran Rakabuming Raka.
Penulis: Fransiskus Adryanto Pratama
Editor: Reja Hidayat