Menuju konten utama

Soal Amandemen UUD 1945, Taufik Basari Sebut Baru Keinginan Elite

Taufik Basari menilai partisipasi publik minim dalam wacana amandemen UUD 1945, sehingga hanya menguak di kalangan elite saja.

Soal Amandemen UUD 1945, Taufik Basari Sebut Baru Keinginan Elite
Pekerja melakukan dekorasi Gedung Nusantara, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Jumat (13/8/2021).ANTARA FOTO/Galih Pradipta/hp.

tirto.id - Ketua Fraksi Partai Nasdem di MPR, Taufik Basari menilai wacana amandemen UUD 1945 mesti berasal dari desakan publik. Sementara, wacana tersebut menguak salah satunya dari Ketua MPR Bambang Soesatyo pada saat Sidang Tahunan MPR RI 2021 pada 16 Agustus lalu.

"Untuk melakukan amandemen harus ada desakan, harus ada kepentingan, harus ada kebutuhan yang benar-benar muncul dari bawah ke atas, bukan dari atas ke bawah," kata dia dalam diskusi daring pada Rabu (1/9/2021).

Nasdem menilai amandemen UUD 1945 belum penting. Sebab belum ada kajian terbaru yang diuji ke publik, kajian mengenai Pokok-Pokok Haluan Negara dan implikasinya bagi sistem ketatanegaraan Indonesia.

Terlebih lagi partisipasi publik begitu minim dalam wacana amandemen saat ini. Sehingga wacana ini hanya menguak di kalangan elite saja, kata Taufik Basari.

Apalagi wacana ini muncul kembali saat publik sedang bertaruh dengan Covid-19. "Kalau kita lihat perjalanan gagasan amandemen ini belum berangkat dari evaluasi bersama rakyat itu tadi," ujarnya.

Wacana amandemen UUD 1945 diperuntukan untuk memasukkan PPHN--wajah terbaru dari GBHN. Hal tersebut menurut pria yang akrab disapa Tobas ini perlu dikritisi lebih lanjut. Dan hal tersebut tidaklah sederhana.

"Kalau ingin amandemen terbatas tidak sesederhana seperti kita bayangkan karena satu norma konstitusi dengan normal konstitusi lainnya dalam pasal-pasal konstitusi saling terkait," ujarnya.

Dalam kesempatan yang sama, Wakil Ketua MPR RI, Lestari Moerdijat mengatakan bahwa MPR belum memutuskan apa pun terkait amandemen UUD 1945.

"Kita ketahui proses untuk bisa mengajukan amandemen itu sangat panjang dan didahului oleh sebuah kajian. Apabila kemudian usulan itu disetujui, masih harus diajukan untuk mendapatkan persetujuan dari anggota untuk melakukannya," ujarnya.

Baca juga artikel terkait AMANDEMEN UUD 1945 atau tulisan lainnya dari Alfian Putra Abdi

tirto.id - Politik
Reporter: Alfian Putra Abdi
Penulis: Alfian Putra Abdi
Editor: Abdul Aziz