Menuju konten utama

Soal Amandemen UUD 1945, JK: Pilpres Tak Langsung Pasti Ditolak

Wapres JK mengatakan posisi presiden sebagai mandataris MPR tidak dapat diberlakukan lagi karena pasti ditolak rakyat.

Soal Amandemen UUD 1945, JK: Pilpres Tak Langsung Pasti Ditolak
Wakil Presiden Jusuf Kalla memberikan paparan saat menghadiri acara dialog bersama 100 ekonom di Jakarta, Kamis (17/10/2019). ANTARA FOTO/Rivan Awal Lingga/aww.

tirto.id - Wakil Presiden RI Jusuf Kalla angkat bicara soal amandemen UUD 1945 yang diusulkan sejumlah partai politik di parlemen. JK berkata, usulan perubahan UUD 1945 bisa saja dilakukan dengan kembali menghidupkan Garis-Garis Besar Haluan Negara (GBHN).

Namun, kata Wapres JK, posisi presiden sebagai mandataris Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) tidak dapat diberlakukan lagi. Sebab meski dibahas, pemilihan presiden tidak langsung pasti akan mendapat penolakan keras dari elemen masyarakat.

“UUD 1945 kita sudah diamendemen empat kali, dan itu mencerminkan dinamika keinginan masyarakat karena konstitusi itu dinamis. Jadi amendemen konstitusi itu hal yang biasa saja. Kalau pilpres tidak langsung, pasti tidak [bisa], itu pasti ditolak oleh rakyat,” kata JK di Kantor Wapres Jakarta, Kamis (17/10/2019).

Penerapan kembali GBHN melalui amendemen UUD 1945, kata Wapres JK, bisa saja dilakukan, tapi dengan konsekuensi perubahan mekanisme pedoman perencanaan pembangunan.

Apabila GBHN kembali diberlakukan, kata dia, maka calon presiden tidak bisa lagi membuat konsep pembangunannya sendiri, melainkan harus menyesuaikan dengan garis besar tersebut.

“Kalau ada GBHN, berarti presiden tidak perlu ada visi dan misi lagi, karena visinya visi negara, jadi tinggal bagaimana mencapai itu. Tidak ada lagi [program seperti] Nawacita, karena itu sudah GBHN,” kata JK.

Selain itu, penerapan kembali GBHN juga dapat mengubah posisi presiden di Indonesia menjadi mandataris atau ditunjuk oleh MPR. Hal itu menyebabkan proses demokrasi lima tahunan sekali lewat pemilihan umum akan menjadi tidak relevan.

Karena itu, Wapres JK berharap pemberlakuan kembali GBHN dipertimbangkan dan dikaji lebih dalam supaya tidak membawa kemunduran sistem demokrasi di Indonesia.

“Kalau hanya masalah GBHN silakan, tapi akan banyak perubahan terjadi kalau itu diubah, akan timbul lagi lembaga tertinggi. Kita ingin prinsip-prinsip pokoknya tetap pemilihan langsung, itu hak rakyat dalam demokrasi,” kata JK.

Sementara itu, Ketua MPR RI Bambang Soesatyo alias Bamsoet memastikan pemilihan presiden tidak akan dibahas dalam rencana amendemen terbatas UUD 1945. Ia mengatakan hal itu sebagaimana direkomendasikan oleh MPR RI periode 2014-2019.

“Saya tegaskan, amandemen terbatas UUD NRI 1945 tidak membahas pemilihan presiden. Pemilihan presiden tetap dilaksanakan secara langsung. Tidak dikembalikan ke MPR RI. Tidak ada pertanggungjawaban presiden ke MPR. Cukup Ibu Megawati Soekarnoputri yang menjadi mandataris MPR RI terakhir tahun 2002,” kata Bamsoet di Jakarta, Rabu (16/10/2019).

Politikus Golkar ini memastikan amandemen terbatas UUD 1945 tidak akan menjadi bola liar. Ia menegaskan masa jabatan presiden tetap lima tahun dan maksimal dua periode.

“Amandemen terbatas UUD NRI 1945 hanya akan membahas masalah ekonomi dan pembangunan. Kami tidak akan membiarkan menjadi bola liar. Sekali lagi saya tegaskan tidak ada amandemen terkait pemilihan presiden secara langsung,” kata Bamsoet.

Baca juga artikel terkait AMANDEMEN UUD 1945

tirto.id - Politik
Sumber: Antara
Penulis: Abdul Aziz
Editor: Maya Saputri