tirto.id - Ketua Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) RI Bambang Soesatyo memastikan, amandemen UUD 1945 tidak akan menjadi bola liar. Politikus Golkar yang akrab disapa Bamsoet ini menjamin sepuluh pimpinan MPR akan cermat dalam membahas amandemen UUD 1945, termasuk siap untuk mendengarkan aspirasi masyarakat.
“Intinya kami akan mendengarkan dan menampung berbagai inspirasi yang berkembang di tengah masyarakat terkait konstitusi kita. Tapi bisa saya pastikan amandemen tidak akan jadi bola liar, kami akan menggiring sesuai kehendak rakyat,” kata Bamsoet di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, Selasa (15/10/2019).
Bamsoet menganggap wajar bila ada keinginan Gerindra dan NasDem untuk mengamandemen UUD 1945 secara menyeluruh. Menurut dia, dari 10 fraksi di MPR, tentu ada perbedaan pendapat terkait rencana melakukan amandemen UUD 1945.
"Nah tugas kami adalah merangkum semua itu. Jadi sangat butuh kepiawaian pimpinan MPR saat ini untuk mengharmonisasikan semua keinginan di tengah masyarakat," ujar Bamsoet.
Politikus Partai Golkar itu mengatakan lembaga yang kini dipimpinnya itu tidak akan mengejar target pembahasan amandemen UUD 1945 harus dilakukan pada periode ini. Kata Bamsoet, MPR lebih dulu akan menampung aspirasi rakyat sebelum intensif melakukan amandemen.
"Sekali lagi saya ingin tegaskan, tidak ada kejar setoran atau kejar target dalam kerja politik di MPR. Yang ada adalah bagaimana bisa merangkum demi sebesar-besarnya demi kepentingan rakyat,” kata mantan ketua DPR RI itu.
Wacana untuk melakukan amandemen ini muncul setelah PDI Perjuangan menyatakan dukungan untuk Bambang Soesatyo duduk di kursi Ketua MPR RI 2019-2024.
Dukungan PDIP kepada Bamsoet bukan tanpa syarat. Satu dari lima syarat yang disampaikan, PDIP meminta dia mendukung kelanjutan rencana amandemen terbatas UUD 1945 untuk menghidupkan kembali GBHN melalui Ketetapan MPR.
Namun, Ketua Umum Partai Gerindra Prabowo Subianto dan Ketua Umum Partai Nasdem Surya Paloh justru mendorong amandemen UUD 1945 dilakukan menyeluruh.
Hal itu merupakan satu dari tiga poin kesepakatan Praloh dan Prabowo usai bertemu di kediaman ketua umum Nasdem itu, di kawasan Permata Hijau Jakarta Selatan, Minggu (13/10/2019) malam.
Usulan ini tentunya sulit diwujudkan bila tanpa persetujuan anggota MPR lain.
Dalam Pasal 37 UUD 1945, amandemen dapat diagendakan dalam sidang MPR jika ia diajukan sekurang-kurangnya 1/3 dari jumlah anggota MPR. Anggota MPR sekarang jumlahnya 711, terdiri dari 575 anggota DPR dan 136 anggota DPD.
Itu artinya, amandemen UUD hanya dapat diagendakan jika ia diajukan 237 anggota MPR. Usul ini harus diajukan secara tertulis. Di dalamnya mesti tercantum dengan jelas bagian yang diusulkan untuk diubah beserta alasannya.
Kemudian, untuk mengubah pasal, sidang MPR harus dihadiri sekurang-kurangnya 2/3 dari jumlah anggota. Perubahan hanya bisa terjadi jika ia disetujui sekurang-kurangnya 50 persen plus satu dari seluruh anggota MPR (dengan kata lain: 356 orang).
Penulis: Bayu Septianto
Editor: Abdul Aziz