Menuju konten utama

Amandemen Menyeluruh UUD 1945 Dituding Kepentingan Elite Khas Orba

Gerindra dan Nasdem sepakat mengamandemen UUD 1945 secara menyeluruh. Pengamat menilai ini sangat transaksional dan berbau Orde Baru.

Amandemen Menyeluruh UUD 1945 Dituding Kepentingan Elite Khas Orba
Ketua Umum Partai Gerindra, Prabowo Subianto berkunjung ke kediaman Ketua Umum Partai Nasdem Surya Paloh, Minggu (13/10/2019). tirto.id/Riyan Setiawan

tirto.id - Amandemen Undang-Undang Dasar 1945 dianggap bukan demi bangsa dan negara, tapi elite partai. Direktur Pusat Studi Konstitusi Universitas Andalas Padang Feri Amsari mengatakan dugaan ini semakin menguat setelah pertemuan Ketua Umum Gerindra Prabowo Subianto dan Ketua Umum Nasdem Surya Paloh.

Usai bertemu kemarin malam (13/10/2019), keduanya sepakat untuk memerintahkan masing-masing kader yang ada di parlemen untuk mendorong amandemen.

Sekretaris Jendral Nasdem Johnny G Plate yang hadir dalam pertemuan itu mengatakan baik Surya atau Prabowo sepakat “sebaiknya amandemen UUD 1954 sifatnya menyeluruh,” termasuk “menyangkut tata kelola negara.”

Surya Paloh menjelaskan maksud “menyeluruh” itu: tidak hanya terbatas menghidupkan kembali Garis-garis Besar Haluan Negara (GBHN)—yang tak lagi berlaku sejak amandemen mengubah wewenang Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR)—tapi juga terkait pemilu.

“Harus lanjut lima tahun ke depan pemilu serentak, atau kembali berpisah. Pemilu legislatifnya, pilpresnya," jelas Paloh.

Pernyataan ini melebar dibanding saat usul amandemen pertama kali mencuat, yaitu ketika PDIP mendukung Bambang Soesatyo sebagai Ketua MPR RI 2019-2024. Saat itu PDIP memberi lima syarat, salah satunya adalah agar Bamsoet mendukung amandemen terbatas: menghidupkan kembali GBHN.

Bekas Ketua MPR periode 2014-2019 Zulkifli Hasan mengatakan sebenarnya amandemen terbatas (baca: menghidupkan kembali GBHN) sebetulnya sudah dia upayakan saat menjabat.

Masalahnya itu tidak juga rampung karena menurutnya “sungguh-sungguh sulit” dilakukan meski “sudah bolak balik silaturahmi ke partai.”

Dia memprediksi hal serupa akan terjadi, dan bahkan lebih sulit karena yang akan diamandemen kali ini tak cuma terkait GBHN.

“Pada suatu saat, enggak tahu kapan, memang perlu disempurnakan konstitusi kita. Saya enggak tahu kapan [amandemen] menyeluruh itu, [tapi] tidak sekarang,” ucap Zulhas di Senayan, Jakarta, Senin (14/10/2019).

Barangkali amandemen UUD menyeluruh tidak sesulit yang dikatakan Zulhas. Pasalnya, saat ini koalisi partai Joko Widodo-Ma’ruf Amin menguasai parlemen. Apa saja yang mereka inginkan sangat mungkin terwujud karena ada di pihak yang sama. Ditambah suara oposisi pun kecil: hanya PAN dan PKS, yang jumlah kursinya hanya 94.

Dalam Pasal 37 UUD 1945, amandemen dapat diagendakan dalam sidang MPR jika ia diajukan sekurang-kurangnya 1/3 dari jumlah anggota MPR. Anggota MPR sekarang jumlahnya 711, terdiri dari 575 anggota DPR dan 136 anggota DPD. Itu artinya, amandemen UUD hanya dapat diagendakan jika ia diajukan 237 anggota MPR.

Usul ini harus diajukan secara tertulis. Di dalamnya mesti tercantum dengan jelas bagian yang diusulkan untuk diubah beserta alasannya.

Kemudian, untuk mengubah pasal, sidang MPR harus dihadiri sekurang-kurangnya 2/3 dari jumlah anggota. Perubahan hanya bisa terjadi jika ia disetujui sekurang-kurangnya 50 persen plus satu dari seluruh anggota MPR (dengan kata lain: 356 orang).

Transaksi Politik

Saat pertama kali dikemukakan elite PDIP, Feri Amsari sudah curiga amandemen hanya taktik untuk mengendalikan presiden. Presiden bisa dikendalikan karena ia bertanggung jawab untuk melaksanakan apa yang dikehendaki MPR melalui GBHN.

Saat itu Ketua DPP PDIP Ahmad Basarah membantah.

Feri semakin curiga setelah Prabowo dan Surya Paloh bertemu. Apalagi, katanya, “pilihan akan mengamandemen UUD 1945 secara menyeluruh akan menjadi tanda tanya besar, sebab perubahan UUD 1945 mestinya dilakukan terbatas.”

Ia yakin jika amandemen memang tidak dilakukan untuk kepentingan umum, tapi kebutuhan elite politik saja. Lebih detail, ia curiga para elite partai ini ingin mengganti pemilihan presiden oleh rakyat kembali seperti Orde Baru: dipilih MPR.

“Mau mengembalikan kedaulatan kepada elite partai di MPR dalam proses penyelenggaraan negara, baik dalam mengontrol kebijakan presiden maupun lembaga negara lain hingga rencana pemilihan presiden oleh MPR,” ucap Feri kepada reporter Tirto, Senin (14/10/2019).

Dan bila masyarakat tak lagi bisa memilih presiden-wakil presiden secara langsung, artinya demokrasi tidak hanya mundur, kata Feri, “tapi juga mengkhianati reformasi.”

Hal serupa diutarakan peneliti dari Forum Masyarakat Peduli Parlemen Indonesia (Formappi) Lucius Karus. “Jadi kalau keran amandemen ini dibuka, walau permintaannya hanya untuk GBHN, tidak menutup kemungkinan juga akan dibahas isu-isu yang lain. Karena memang itu yang sudah mereka rencanakan,” katanya, Senin (14/10/2019).

Isu lain itu tak terkecuali pemilihan presiden. Menurut Lucius, tidak ada jaminan sama sekali pemilihan tidak langsung “melahirkan pimpinan yang ideal, apalagi partai-partai ini nanti kompromi.”

Namun kecurigaan ini dibantah Bamsoet.

“Intinya, kalau Anda [bertanya] apakah amandemen ini mengubah sistem pemilihan presiden, [jawabannya] tidak. Yang dimaksud perubahan terbatas adalah menyangkut masalah ekonomi dan pembangunan Indonesia dalam 50-100 yang akan datang,” Bamsoet menegaskan.

Baca juga artikel terkait AMANDEMEN UUD 1945 atau tulisan lainnya dari Bayu Septianto

tirto.id - Politik
Reporter: Bayu Septianto
Penulis: Bayu Septianto
Editor: Rio Apinino