tirto.id - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) resmi mengungkap praktik manipulasi harga saham PT Impack Pratama Industri Tbk (IMPC) yang berlangsung selama periode 2016–2022. OJK membeberkan modus "patungan saham" yang melibatkan puluhan rekening nominee untuk mengendalikan harga di pasar.
Pejabat Sementara (Pjs) Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal OJK, Hasan Fawzi, menjelaskan bahwa kasus ini menyeret dua kelompok utama, yakni badan usaha PT Dana Mitra Kencana serta dua individu berinisial MLN dan UPT. Para pelaku terbukti mengendalikan total 29 rekening efek untuk menciptakan aktivitas semu di pasar modal.
"Kedua kelompok tersebut menggunakan puluhan nominee. Jadi, mereka menggunakan investor-investor yang sejak awal memang dipakai untuk melakukan manipulasi harga di pasar," jelas Hasan dalam konferensi pers di Gedung Bursa Efek Indonesia (BEI), Jakarta, Jumat (20/2/2026).
Dalam aksinya, kelompok pertama mengendalikan sedikitnya 17 rekening efek, sementara kelompok kedua terbukti menguasai 12 rekening efek untuk memanipulasi transaksi saham IMPC.
Modus yang dijalankan oleh kelompok perorangan disebut Hasan sebagai skema patungan saham. Pelaku berperan sebagai pengendali utama dengan menyediakan dana awal untuk pembelian saham. Pelaku kemudian menerima kembali dana hasil penjualan dari belasan rekening efek nasabah yang mereka kendalikan.
"Ini skema yang berhasil kita ungkap. Peran signifikan dari pihak yang mengendalikan tersebut adalah sebagai pihak yang pertama memberikan dana untuk memungkinkan dilakukannya transaksi beli, dan selanjutnya pihak tersebut menerima kembali dana hasil penjualan saham dari belasan rekening efek nasabah yang dikendalikan oleh mereka," urai Hasan.
Berdasarkan hasil pemeriksaan, OJK menemukan pelanggaran terhadap Pasal 91 dan Pasal 92 Undang-Undang Pasar Modal sebagaimana telah diubah dalam Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (P2SK).
Total sanksi denda yang dikenakan kepada seluruh pelaku mencapai Rp5,7 miliar. Dengan pendekatan penegakan hukum una via (satu jalur).
“Adapun total sanksi yang diberikan kepada semua pelaku tadi adalah sebesar Rp5,7 miliar rupiah,” tuturnya.
Penulis: Nanda Aria
Editor: Siti Fatimah
Masuk tirto.id





































