Menuju konten utama

Singgung PDSI, IDI Tegaskan Organisasi Kedokteran Harus Tunggal

PDSI dinilai sebagai ormas, sedangkan IDI adalah organisasi profesi. Bentuk dua organisasi tersebut berbeda.

Singgung PDSI, IDI Tegaskan Organisasi Kedokteran Harus Tunggal
Ketua Pengurus Besar Ikatan Dokter Indonesia (PB IDI) Adib Khumaidi (kiri) didampingi Ketua Majelis Kehormatan Etik Kedokteran (MKEK) IDI Djoko Widyarto JS (kanan) mengikuti Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) dengan Komisi IX DPR di Jakarta, Senin (4/4/2022). ANTARA FOTO/Akbar Nugroho Gumay/tom.

tirto.id - Ketua Umum Majelis Pengembangan Pelayanan Kedokteran (MPPK), Ika Prasetya Wijaya mengatakan setiap organisasi profesi medis telah sepakat untuk tetap solid dan berada di bawah naungan Pengurus Besar Ikatan Dokter Indonesia (PB IDI).

Ika menuturkan, dalam Undang-undang (UU) Praktek Kedokteran disebutkan organisasi profesi dokter hanya ada satu, yakni IDI. Hal ini dipertegas juga dengan hasil putusan Mahkamah Konstitusi (MK) pada 2017 yang menyatakan IDI merupakan satu-satunya organisasi profesi kedokteran di Indonesia.

“Sesuai putusan Mahkamah Konstitusi tentang tenaga kesehatan telah menyatakan secara jelas bahwa hanya perlu satu wadah organisasi profesi untuk satu jenis tenaga kesehatan. Di Indonesia sendiri, organisasi yang dimaksud adalah IDI,” kata Ika melalui keterangan tertulisnya, Jumat (29/4/2022).

Hal tersebut sekaligus merespons berdirinya Perkumpulan Dokter Seluruh Indonesia (PDSI) yang dideklarasikan Brigjen TNI (Purn) Jajang Edi Prayitno yang merupakan Staf Khusus Eks Menteri Kesehatan Terawan Agus Putranto.

Ika menjelaskan, IDI menjadi satu-satunya organisasi profesi kedokteran yang sah menurut hukum karena keberadaannya sangat vital menyangkut kesehatan raga dan nyawa masyarakat.

Hasil sidang juga memutuskan seorang dokter bukan hanya teruji secara akademik, tapi juga dalam penerapan ilmu. Untuk memperoleh sertifikat kompetensi, seorang dokter harus memiliki sertifikat profesi atau ijazah terlebih dulu.

Sertifikat kompetensi menunjukkan pengakuan akan kemampuan dan kesiapan seorang dokter untuk melakukan tindakan medis dalam praktik mandiri yang akan dijalani dan hanya diberikan pada mereka yang telah menjalani berbagai tahapan untuk menjadi dokter yang profesional.

Ketua Umum PB IDI, Adib Khumaidi menjelaskan perbedaan organisasi profesi dengan organisasi masyarakat. Menurut UU Nomor 17 Tahun 2013, ormas dibentuk oleh masyarakat secara sukarela berdasar kesamaan aspirasi, kehendak, kebutuhan, dan tujuannya untuk berpartisipasi dalam pembangunan negara.

Sementara organisasi profesi memiliki ciri tunggal untuk satu jenis profesi, kegiatannya dibatasi profesionalisme dan etika, dan untuk mengambil keputusan dalam berorganisasi harus ada forum rapat bersama.

”Untuk organisasi profesi kedokteran, sesuai dengan World Medical Association (WMA), harus bisa merumuskan standar etika, merumuskan kompetensi, dan memperjuangkan kebebasan pengabdian profesi. Muara dari semua ini juga dirasakan oleh masyarakat,” ucapnya.

Adib menegaskan, untuk memberikan perlindungan kepada pasien, meningkatkan mutu layanan, dan memberikan kepastian hukum pada masyarakat maka organisasi kedokteran harus tunggal.

Standar layanan, etik, kompetensi, dan mutu layanan harus muncul dari satu organisasi profesi. Jika ada lebih dari satu maka akan terjadi kekacauan standar yang diberikan.

”Bila organisasi kedokteran lebih dari satu akan berpotensi membuat standar, persyaratan, sertifikasi keahlian, dan kode etik berbeda dan membingunkan tenaga profesi kedokteran maupun masyarakat yang merupakan pengguna jasa," pungkasnya.

Baca juga artikel terkait IDI VS TERAWAN atau tulisan lainnya dari Riyan Setiawan

tirto.id - Politik
Reporter: Riyan Setiawan
Penulis: Riyan Setiawan
Editor: Fahreza Rizky