tirto.id - Deposito merupakan salah satu instrumen investasi yang diminati banyak orang. Deposito tergolong aman, legal, serta menawarkan imbal hasil yang cukup kompetitif dan cenderung stabil.
Salah satu keuntungan menabung deposito adalah nasabah bisa mendapatkan bunga yang umumnya lebih tinggi dari tabungan biasa. Oleh karena itu, deposito kerap jadi pilihan untuk mengembangkan dana dalam jangka pendek hingga menengah.
Produk ini cocok bagi siapa saja yang ingin berinvestasi, terutama bagi mereka yang mengutamakan kepastian dibandingkan potensi keuntungan besar. Apalagi deposito umumnya tidak membutuhkan setoran awal yang terlalu besar.
Apa Itu Deposito dan Cara Kerjanya

Deposito adalah simpanan di bank yang pencairannya hanya dapat dilakukan pada jangka waktu tertentu sesuai perjanjian antara nasabah dan bank. Berbeda dengan tabungan biasa yang simpanannya bisa diambil kapan saja, dana deposito seolah “dikunci” hingga jatuh tempo.
Dalam praktiknya, dana deposito ditempatkan di rekening khusus di bank, berbeda dengan tabungan biasa. Pemilik dana tetap memiliki hak atas uangnya, tapi pencairan harus mengikuti syarat dan ketentuan yang sudah disepakati sejak awal.
Deposito pun diminati banyak orang karena umumnya menawarkan nilai bunga yang lebih tinggi dibandingkan tabungan biasa. Deposito pun terbagi menjadi beberapa jenis sebagai berikut:
1. Deposito Berjangka
Deposito berjangka adalah jenis deposito dengan periode penyimpanan tertentu, biasanya mulai dari 1-24 bulan. Dana hanya bisa dicairkan saat jatuh tempo sesuai perjanjian. Bunga yang diperoleh dapat diambil langsung atau ditransfer ke rekening setelah dipotong pajak.2. Sertifikat Deposito
Sertifikat deposito sebenarnya mirip dengan deposito berjangka, tapi tidak terikat pada nama nasabah tertentu. Artinya, sertifikat ini bisa dipindahtangankan kepada pihak lain sehingga lebih fleksibel. Bunga dapat dicairkan di awal, secara berkala, atau saat jatuh tempo.3. Deposito On Call
Jenis deposito ini memiliki jangka waktu yang lebih singkat, mulai dari 7 hari hingga maksimal 1 bulan. Deposito ini biasanya membutuhkan setoran awal yang cukup besar, mulai dari puluhan hingga ratusan juta, tergantung ketentuan bank. Selain itu, bunga yang diberikan juga bisa berdasarkan hasil negosiasi antara nasabah dan pihak bank.Cara Kerja Deposito
Cara kerja deposito sebenarnya cukup sederhana. Pertama, nasabah hanya perlu menyetorkan sejumlah dana ke bank dengan nominal tertentu sesuai ketentuan. Setelah itu, nasabah memilih jangka waktu penyimpanan (tenor) yang diinginkan.Selama periode penyimpanan, dana tidak dapat ditarik tanpa konsekuensi penalti. Jika dana deposito dicairkan sebelum jatuh tempo, nasabah bisa dikenakan denda atau kehilangan bunga yang seharusnya didapatkan.
Begitu dana ditempatkan di bank, simpanan deposito dari nasabah akan berubah menjadi aset bank. Artinya, dana tersebut akan dikelola oleh pihak bank untuk berbagai keperluan, misalnya membayar penarikan tunai nasabah lain.
Bank juga berkewajiban untuk mengembalikan dana deposito beserta bunganya kepada nasabah sesuai jangka waktu yang disepakati. Pencairan bunga atau imbal hasil bisa dibayarkan secara berkala atau sekaligus saat jatuh tempo, tergantung pada jenis deposito yang dipilih.
Saat masa tenor berakhir, nasabah masih memiliki beberapa opsi, yaitu mencairkan dana beserta bunga yang diperoleh atau memperpanjang deposito (biasanya melalui fitur automatic roll over atau ARO).
Simulasi Deposito Rp10 Juta di Berbagai Bank

Jika memiliki dana Rp10 juta, kita bisa memilih deposito sebagai instrumen investasi yang aman dan legal. Perlu diketahui bahwa setiap bank menetapkan suku bunga yang berbeda-beda. Dengan asumsi 1 bulan adalah 30 hari, dan 1 tahun 365 hari, berikut simulasi deposito Rp10 juta di beberapa bank:
1. BCA
- Setoran minimum: Rp8.000.000
- Tenor: 1, 3, 6, dan 12 bulan
- Pajak: 20%
- Simulasi deposito untuk Rp10 juta:
| Tenor | Suku Bunga | Total Akumulasi Dana (Pokok + Bunga Bersih) |
| 1 Bulan | 2,75% | Rp10.018.082 |
| 3 Bulan | 2,75% | Rp10.054.247 |
| 6 Bulan | 3,00% | Rp10.118.356 |
| 12 Bulan | 3,00% | Rp10.240.000 |
2. Mandiri
- Setoran minimum: Rp10.000.000 (kantor cabang), Rp1.000.000 (Livin' by Mandiri)
- Tenor: 1, 3, 6, 12, dan 24 bulan
- Pajak: 20%
- Simulasi deposito untuk Rp10 juta:
| Tenor | Suku Bunga | Total Akumulasi Dana (Pokok + Bunga Bersih) |
| 1 Bulan | 2,24% | Rp10.014.729 |
| 3 Bulan | 2,23% | Rp10.043.989 |
| 6 Bulan | 2,46% | Rp10.097.052 |
| 12 Bulan | 2,43% | Rp10.194.400 |
| 24 Bulan | 2,37% | Rp10.379.200 |
3. BNI
- Setoran minimum: Rp5.000.000
- Tenor: 1, 3, 6, 12, dan 24 bulan
- Pajak: 20%
- Simulasi deposito untuk Rp10 juta:
| Tenor | Suku Bunga | Total Akumulasi Dana (Pokok + Bunga Bersih) |
| 1 Bulan | 2,25% | Rp10.014.795 |
| 3 Bulan | 2,50% | Rp10.049.315 |
| 6 Bulan | 2,75% | Rp10.108.493 |
| 12 Bulan | 2,50% | Rp10.200.000 |
| 24 Bulan | 2,50% | Rp10.400.000 |
4. BTN
- Setoran minimum: Rp1.000.000
- Tenor: 1, 2, 3, 4, 6, 12, dan 24 bulan
- Pajak: 20%
- Simulasi deposito untuk Rp10 juta:
| Tenor | Suku Bunga | Total Akumulasi Dana (Pokok + Bunga Bersih) |
| 1 Bulan | 2,25% | Rp10.014.795 |
| 2 Bulan | 2,25% | Rp10.029.589 |
| 3 Bulan | 2,50% | Rp10.049.315 |
| 4 Bulan | 2,50% | Rp10.065.753 |
| 6 Bulan | 2,50% | Rp10.098.630 |
| 12 Bulan | 2,50% | Rp10.200.000 |
| 24 Bulan | 2,50% | Rp10.400.000 |
5. BRI
- Setoran minimum: Rp10.000.000 (kantor cabang), Rp5.000.000 (e-banking)
- Tenor: 1, 3, 6, 12, 24, dan 36 bulan
- Pajak: 20%
- Simulasi deposito untuk Rp10 juta:
| Tenor | Suku Bunga | Total Akumulasi Dana (Pokok + Bunga Bersih) |
| 1 Bulan | 3,35% | Rp10.022.027 |
| 3 Bulan | 3,50% | Rp10.069.041 |
| 6 Bulan | 3,00% | Rp10.118.356 |
| 12 Bulan | 3,00% | Rp10.240.000 |
| 24 Bulan | 3,00% | Rp10.480.000 |
| 36 Bulan | 3,00% | Rp10.720.000 |
6. CIMB
Setoran minimum: Rp8.000.000Tenor: 1, 3, 6, dan 12 bulan
Pajak: 20%
Simulasi deposito untuk Rp10 juta:
| Tenor | Suku Bunga | Total Akumulasi Dana (Pokok + Bunga Bersih) |
| 1 Bulan | 2,50% | Rp10.016.438 |
| 3 Bulan | 3,00% | Rp10.059.178 |
| 6 Bulan | 3,00% | Rp10.118.356 |
| 12 Bulan | 3,00% | Rp10.240.000 |
7. OCB NISP
- Setoran minimum: Rp8.000.000
- Tenor: 1, 3, 6, dan 12 bulan
- Pajak: 20%
- Simulasi deposito untuk Rp10 juta:
| Tenor | Suku Bunga | Total Akumulasi Dana (Pokok + Bunga Bersih) |
| 1 Bulan | 2,50% | Rp10.016.438 |
| 3 Bulan | 2,50% | Rp10.049.315 |
| 6 Bulan | 2,50% | Rp10.098.630 |
| 12 Bulan | 2,50% | Rp10.200.000 |
Perbandingan Bunga Deposito 2026

Bunga deposito bank merupakan imbalan yang diberikan kepada nasabah atas dana yang disimpan dan umumnya lebih tinggi dibandingkan bunga tabungan biasa.
Besar kecilnya bunga deposito dipengaruhi oleh beberapa faktor, seperti tenor yang dipilih serta kebijakan masing-masing bank. Perlu diingat, bunga deposito juga dikenakan pajak sehingga hasil yang diterima nasabah adalah bunga bersih setelah potongan pajak tersebut.
Sebagai gambaran, berikut perbandingan bunga deposito beberapa bank di Indonesia:
| Bank | 1 Bulan | 2 Bulan | 3 Bulan | 4 bulan | 6 Bulan | 12 Bulan | 24 Bulan | 36 Bulan |
| BCA | 2,75% | - | 2,75% | - | 3,00% | 3,00% | - | - |
| Mandiri | 2,24% | - | 2,23% | - | 2,46% | 2,43% | 2,37% | - |
| BNI | 2,25% | - | 2,50% | - | 2,75% | 2,50% | 2,50% | - |
| BTN | 2,25% | 2,25% | 2,50% | 2,50% | 2,50% | 2,50% | 2,50% | - |
| BRI | 3,35% | - | 3,50% | - | 3,00% | 3,00% | 3,00% | 3,00% |
| CIMB | 2,50% | - | 3,00% | - | 3,00% | 3,00% | - | - |
| OCBC | 2,50% | - | 2,50% | - | 2,50% | 2,50% | - | - |
Pajak Deposito dan Potongan yang Perlu Diketahui

Pajak deposito merupakan potongan yang dikenakan atas bunga yang diperoleh nasabah dari simpanan deposito. Di Indonesia, pajak ini diatur dalam Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2008 tentang Perubahan Keempat Atas UU Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan.
Sementara untuk jumlah pajak deposito (20%) diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 131 Tahun 2000 tentang Pajak Penghasilan Atas Bunga Deposito dan Tabungan serta Diskonto Sertifikat Bank Indonesia.
Dengan demikian, bunga yang diterima nasabah adalah bunga bersih setelah dipotong pajak. Selain itu, pemotongan pajak biasanya dilakukan secara otomatis oleh pihak bank sebelum bunga dibayarkan kepada nasabah.
Selain pajak, ada juga beberapa potongan atau biaya lain yang perlu diperhatikan oleh nasabah. Salah satunya adalah biaya penalti, yaitu denda yang dibebankan pada nasabah ketika melakukan pencairan deposito sebelum jatuh tempo. Besaran penalti ini berbeda-beda tergantung kebijakan masing-masing bank.
Saat membuka deposito, nasabah juga biasanya menandatangani bilyet atau perjanjian. Nasabah akan dikenakan biaya materai (umumnya Rp10.000) atau sesuai ketentuan yang berlaku. Beberapa bank juga membebankan biaya bilyet dengan nominal yang tidak terlalu besar.
Oleh karena itu, sebelum membuka deposito, penting untuk memahami syarat dan ketentuan yang ditetapkan oleh pihak bank. Tidak hanya soal suku bunga, tapi juga pajak serta potongan lainnya.
Dengan memahami hal tersebut, nasabah dapat memperkirakan hasil investasi secara lebih akurat dan menghindari potongan yang tidak terduga.
Ingin tahu lebih banyak tentang deposito, investasi, atau informasi menarik lain seputar dunia keuangan? Cek selengkapnya di kumpulan artikel di tautan ini:
Penulis: Erika Erilia
Editor: Erika Erilia & Yulaika Ramadhani
Masuk tirto.id




































