tirto.id - Sidang pembacaan vonis terhadap terdakwa kasus dugaan manipulasi konten ajakan anarkis saat demonstrasi Agustus 2025, Wawan Hermawan, ditunda hingga pekan depan yaitu Selasa, 7 April 2026.
Penundaan dilakukan karena adanya kabar duka dari keluarga salah satu hakim anggota dalam perkara tersebut.
Ketua majelis hakim Adek Nurhadi menyampaikan, sidang yang semula dijadwalkan pada Rabu (1/4/2026) tidak dapat dilaksanakan lantaran ibu mertua hakim anggota Zeni Zenal Mutaqin meninggal dunia.
“Jadi ini pemberitahuan, tidak bisa kita laksanakan hari ini sesuai dengan yang sudah kita dijadwalkan,” kata Adek di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
Majelis hakim kemudian menetapkan jadwal baru pembacaan putusan pada pekan depan dan meminta jaksa penuntut umum serta tim penasihat hukum terdakwa untuk kembali hadir.
“Oleh karena itu, akan ditunda sampai hari Selasa tanggal 7 April, jam 09.00 WIB,” jelasnya.
Dalam perkara ini, Wawan sebelumnya dituntut pidana penjara selama satu tahun oleh jaksa penuntut umum.
Jaksa menilai Wawan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah menghasut publik untuk melakukan tindak pidana melalui konten di media sosial, sebagaimana diatur dalam Pasal 256 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
Kasus ini bermula dari unggahan di akun Instagram @bekasi_menggugat yang dikuasai Wawan sejak Maret 2025.
Jaksa menyebut, terdakwa memanipulasi narasi sebuah berita dengan mengubah pesan yang semula berisi larangan bagi pelajar dan kelompok tertentu untuk ikut aksi, menjadi ajakan bergabung dalam demonstrasi.
Konten tersebut, menurut jaksa, memicu penyebaran luas di media sosial dan mendorong keterlibatan sejumlah kelompok dalam aksi yang kemudian berujung kericuhan serta kerusakan fasilitas umum.
Atas perbuatannya, Wawan didakwa melanggar sejumlah pasal dalam Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) serta ketentuan dalam KUHP terkait penghasutan di muka umum.
Sidang lanjutan pekan depan akan menjadi penentu putusan terhadap Wawan, setelah rangkaian persidangan yang telah berlangsung sejak akhir 2025.
Penulis: Irfan Amin
Editor: Dipna Videlia Putsanra
Masuk tirto.id

































