Menuju konten utama

3 Terdakwa Penghasutan Demo Agustus 2025 di Solo Divonis Bebas

Majelis hakim memutuskan tiga tahanan politik dalam kasus demo Agustus 2025 di Solo divonis bebas. Mereka dinyatakan tidak bersalah.

3 Terdakwa Penghasutan Demo Agustus 2025 di Solo Divonis Bebas
Ketiga tahanan hukum politik kasus unjuk rasa dan kerusuhan 2025 Solo, Bogi Setyo Bumo (27), Hanif Bagas Utama (26), dan Daffa Labidulloh Darmaji (21) sebelum menjalani sidang putusan di PN Surakarta, Senin, (30/3/2026). tirto.id/Romensy Augustino
Jadikan tirto.id sumber pilihan pencarian Google

tirto.id - Tiga terdakwa kasus dugaan penghasutan dalam aksi unjuk rasa dan kerusuhan tahun 2025 di Kota Surakarta, Jawa Tengah, yakni Hanif Bagas Utama (26), Bogi Setyo Bumo (27), dan Daffa Labidulloh Darmaji (21), divonis bebas oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Surakarta.

Ketiganya dinyatakan tidak bersalah sebagaimana diatur dalam Pasal 247 atau Pasal 246 juncto Pasal 20 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), yang berkaitan dengan penghasutan di muka umum.

Putusan tersebut dibacakan dalam sidang yang dipimpin Ketua Majelis Hakim Agus Darwanta, dengan hakim anggota Asmudi dan Arif Budi Cahyono, di PN Surakarta, Senin (30/3/2026).

Dalam amar putusannya, hakim menyatakan:

“Menyatakan terdakwa 1 Hanif Bagas Utama dan terdakwa 2 Bogi Setyo Bumo tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana dalam dakwaan alternatif pertama maupun kedua” ujarnya.

Majelis hakim juga memutuskan untuk membebaskan kedua terdakwa dari seluruh dakwaan jaksa penuntut umum serta memerintahkan agar keduanya segera dikeluarkan dari tahanan.

“Membebaskan para terdakwa dari semua dakwaan Penuntut Umum dan memerintahkan agar para terdakwa segera dilepaskan dari tahanan setelah putusan ini diucapkan” ungkapnya.

Selain itu, majelis hakim memerintahkan pemulihan hak, harkat, dan martabat para terdakwa, mengembalikan barang bukti yang telah disita, serta membebankan biaya perkara kepada negara.

Untuk perkara terpisah dengan nomor 2/Pid.B/2026/PN Skt atas nama Daffa Labidulloh Darmaji, majelis hakim menyatakan putusan yang sama tanpa membacakan seluruh pertimbangan, karena substansinya identik dengan perkara sebelumnya.

“Terdakwa Daffa Labidulloh Darmaji tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana dalam dakwaan alternatif pertama dan kedua” jelas dia.

Dalam pertimbangannya, majelis hakim menyebut para terdakwa memang terbukti menyebarkan flyer ajakan berkumpul di kawasan Ngarsopuro pada 29 Agustus 2025 melalui media sosial Instagram. Namun, tindakan tersebut dinilai sebagai bagian dari penyampaian aspirasi yang dilindungi hak asasi manusia.

Meski demikian, hakim menegaskan bahwa kebebasan berekspresi tetap memiliki batas, yakni tidak boleh melanggar hak orang lain dan kepentingan umum.

Majelis juga menilai para terdakwa tidak memiliki niat untuk memicu kerusuhan. Aksi yang direncanakan disebut sebagai bentuk solidaritas dengan kegiatan serupa di Jakarta, yakni menyalakan lilin. Namun, aksi tersebut tidak terlaksana karena situasi yang berkembang menjadi kerusuhan.

Usai sidang, suasana ruang pengadilan langsung riuh oleh pengunjung yang menyuarakan yel-yel dukungan. Daffa terlihat menangis haru saat keluar dari ruang sidang, sementara Hanif dan Bogi tampak tersenyum dan menyapa para pendukung yang hadir.

Dalam perkara ini, Daffa diketahui membuat dan mengunggah flyer ajakan aksi melalui akun Instagram @readandburn, serta berkolaborasi dengan sejumlah akun lain, seperti @assurakarta1923, @paramedisjalanansolo, @bengawansolidarity, dan @koalisimasyarakatsipil.

Sementara itu, Hanif dan Bogi berperan sebagai admin akun Instagram @assurakarta1923 dan akun X @ASSurakarta1923, yang turut menyebarluaskan flyer tersebut melalui repost dan kolaborasi unggahan.

Menanggapi putusan tersebut, Tim Koalisi Advokat Anti Kriminalisasi Solo Raya sebagai tim kuasa hukum terdakwa, Made Ridho mengungkapkan, putusan tersebut menunjukkan bahwa dakwaan tersebut kosong. Putusan tersebut juga menunjukkan bahwa PN Solo masih memiliki pikiran untuk merawat demokrasi.

"Ketika JPU melakukan banding kepada putusan ini kami merasa JPU anti demokrasi," tutup dia.

Baca juga artikel terkait DEMO 25 AGUSTUS atau tulisan lainnya dari Romensy Augustino

tirto.id - Flash News
Kontributor: Romensy Augustino
Penulis: Romensy Augustino
Editor: Dipna Videlia Putsanra