tirto.id - Mahkamah Konstitusi (MK) kembali menggelar sidang perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) Pileg 2024 pada Selasa (7/5/2024). Sidang kali ini beragendakan pemeriksaan alat bukti para pihak.
Di panel 2, salah satu pihak yang berperkara adalah Partai Nasdem selaku pihak terkait dengan Partai Amanat Nasional (PAN) selaku pihak pemohon. Dalam isi permohonannya, PAN memperebutkan suara Nasdem untuk DPR RI.
Saat memeriksa dokumen PHPU Pileg 2024, hakim MK, Saldi Isra, melontarkan guyonan bahwa Nasdem dan PAN memang selalu berselisih, bahkan sejak penyelenggaraan Pilpres 2024.
“Ini Nasdem versus PAN ya. Ini dari pilpres juga sudah berbeda kok apa-apa,” kata dia yang disambut gelak tawa para pihak di panel 2.
Usai guyonan tersebut, sidang berlangsung dengan normal. Kuasa hukum Nasdem, Ardyan, menyebutkan pihak pemohon tak pernah melakukan upaya hukum terkait dugaan pelanggaran yang didalilkan oleh PAN itu sendiri.
Menurut Ardyan, PAN bahkan tidak melaporkan dugaan pelanggaran tersebut ke Bawaslu daerah agar bisa ditindaklanjuti. Karena itu, Nasdem meminta MK agar menolak permohonan PAN.
“Menyatakan permohonan pemohon tidak dapat diterima. [Lalu], menolak permohonan permohonan untuk seluruhnya," ucap Ardyan.
Saldi turut memberikan komentar terhadap permohonan PAN. Menurut dia, isi permohonan partai tersebut tak seperti kebanyakan permohonan lain.
Sebab, PAN meminta jatah kursi keenam dari tujuh kursi yang ada di Dapil Jawa Tengah 10. Biasanya, saat PHPU Pileg 2024, parpol akan memperebutkan jatah kursi terakhir.
“Ini memang agak sedikit berbeda polanya ini. Kalau di beberapa permohonan sebelumnya selalu merebutnya kursi terakhir, tetapi ini ndak, kursi ketujuhnya tidak dipersoalkan, yang dipersoalkan kursi keenam. Nanti kita buktikan, kita akan dengarkan keterangan semuanya," urai Saldi.
Penulis: Muhammad Naufal
Editor: Abdul Aziz