tirto.id - Sidang kasus hoaks Ratna Sarumpaet kembali digelar hari ini, Kamis (25/4/2019). Dalam persidangan kali ini, jaksa dipastikan akan menghadirkan empat ahli dalam persidangan sebagaimana disampaikan Selasa (23/4/2019) lalu.
Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan Supardi mengatakan, sekitar empat ahli akan dihadirkan dalam persidangan. Keempat ahli yang dihadirkan adalah sosiolog Dr Trubus, ahli bahasa Dr Wahyu Wibowo, ahli pidana Dr Metty Rahmawati, dan ahli forensik digital Saji Purwanto. Namun, Supardi belum mendapat informasi keempat ahli akan hadir dalam persidangan atau tidak.
"Belum tahu [hadir semua atau tidak]. Mudah-mudahan hadir," kata Supardi kepada reporter Tirto, Kamis (25/4/2019).
Supardi mengaku, mereka belum berencana untuk menambah ahli untuk menguatkan dakwaan. Akan tetapi, ia mengatakan, JPU merasa kehadiran empat ahli sudah cukup untuk menguatkan dakwaan.
"Insyaallah itu aja cukup," kata Supardi.
Selasa (23/4/2019) lalu, JPU perkara Ratna, Daroe Tri Sadono menyatakan pemeriksaan saksi fakta perkara Ratna Sarumpaet sudah selesai setelah jaksa menghadirkan Tompi dan Rocky Gerung, Selasa (23/4/2019). Mereka akan menghadirkan empat ahli dalam sidang pada Kamis (25/4/2019).
"Empat ahli," kata Jaksa Penuntut Umum (JPU) Daroe Tri Sadono saat ditemui di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jakarta, Selasa (23/4/2019).
Daroe tidak merinci nama-nama ahli yang akan dihadirkan dalam sidang berikutnya. Akan tetapi, ia menyebut kriteria 4 ahli yang dihadirkan. Keempat ahli terdiri atas ahli digital forensik, ahli sosiologi, dan ahli bahasa. Namun, informasi lebih spesifik tentang para ahli baru disampaikan saat sidang berikutnya.
"Nanti kita lihat hari Kamis lah," kata Daroe.
Aktivis Ratna Sarumpaet terseret ke meja hijau akibat hoaks pemukulan beberapa waktu yang lalu. Padahal, Ratna menjalani operasi plastik di RS Bina Estetika, Jakarta.
Jaksa pun mendakwa Ratna melanggar Pasal 14 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana atau Pasal 28 ayat (2) juncto Pasal 45 A ayat (2) Undang-Undang Nomor 19 tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.
Penulis: Andrian Pratama Taher
Editor: Maya Saputri