Menuju konten utama

Jaksa Bakal Hadirkan 4 Ahli di Sidang Ratna Sarumpaet

Empat saksi akan dihadirkan dalam persidangan terdakwa Ratna Sarumpaet berikutnya, Kamis (25/4/2019).

Jaksa Bakal Hadirkan 4 Ahli di Sidang Ratna Sarumpaet
Terdakwa kasus dugaan penyebaran berita bohong atau hoaks Ratna Sarumpaet (tengah) saat mengikuti sidang lanjutan di PN Jakarta Selatan, Jakarta, Selasa (23/4/2019). ANTARA FOTO/Reno Esnir/hp.

tirto.id - Agenda persidangan kasus Ratna Sarumpaet berlanjut dengan 4 ahli yang akan hadir dalam sidang berikutnya, Kamis (25/4/2019).

Pemeriksaan saksi fakta perkara Ratna Sarumpaet sudah selesai setelah jaksa menghadirkan Tompi dan Rocky Gerung, Selasa (23/4/2019).

"4 ahli [akan hadir di sidang berikutnya]," kata Jaksa Penuntut Umum, Daroe Tri Sadono saat ditemui di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jakarta, Selasa (23/4/2019).

Daroe tidak merinci nama-nama ahli yang akan dihadirkan dalam sidang berikutnya. Akan tetapi, ia menyebut kriteria 4 ahli yang dihadirkan.

Keempat ahli terdiri atas ahli digital forensik, ahli sosiologi, dan ahli bahasa. Namun, informasi lebih spesifik tentang para ahli baru disampaikan saat sidang berikutnya.

"Nanti kita lihat hari Kamis lah," kata Daroe.

Menurut dia, keterangan saksi Tompi dan Rocky cukup signifikan. Secar garis besar, keterangan para saksi fakta sudah cukup baik. Ia optimistis keterangan saksi fakta sudah cukup untuk membuktikan fakta dalam dakwaan.

"Iya lah [sudah cukup]. Insyaallah sudah cukup kuat. Kami memiliki beberapa fakta yang bisa ditemukan di persidangan," kata Daroe.

Ratna Sarumpaet terseret ke meja hijau akibat hoax pemukulan beberapa waktu yang lalu. Padahal, Ratna menjalani operasi plastik di RS Bina Estetika, Jakarta.

Jaksa mendakwa Ratna melanggar Pasal 14 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana atau Pasal 28 ayat (2) junto Pasal 45 A ayat (2) Undang-Undang Nomor 19 tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.

Baca juga artikel terkait KASUS RATNA SARUMPAET atau tulisan lainnya dari Andrian Pratama Taher

tirto.id - Hukum
Reporter: Andrian Pratama Taher
Penulis: Andrian Pratama Taher
Editor: Zakki Amali