Menuju konten utama
Kasus Hoaks Ratna Sarumpaet

Rocky Gerung Bersaksi Akibat Kasus Ratna Bikin Gaduh di Medsos

Rocky Gerung menilai aksi pro-kontra di dunia maya akibat kasus Ratna merupakan bentuk keonaran di media sosial.

Rocky Gerung Bersaksi Akibat Kasus Ratna Bikin Gaduh di Medsos
Akademisi Rocky Gerung memberikan kesaksian dalam sidang kasus dugaan penyebaran berita bohong atau hoaks dengan terdakwa Ratna Sarumpaet di PN Jakarta Selatan, Jakarta, Selasa (23/4/2019). ANTARA FOTO/Reno Esnir.

tirto.id - Mantan dosen Universitas Indonesia (UI) Rocky Gerung memandang pro-kontra yang terjadi di dunia maya akibat kasus hoaks Ratna Sarumpaet.

Rocky menilai aksi pro-kontra di dunia maya akibat kasus Ratna merupakan bentuk keonaran di media sosial. Hal itu dipertegas saat pengacara Ratna, Insank Nasruddin mengonfirmasi tentang pro-kontra dunia maya dengan dunia nyata adalah sama.

"Saksi bilang pro dan kontra. Pertanyaan saya pro dan kontra ini apakah terjadi di dunia maya atau dunia nyata?" tanya Insank kepada Rocky di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jakarta, Selasa (23/4/2019).

"Representasi dunia nyata memang dunia maya," kata Rocky saat bersaksi di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jakarta, Selasa.

Rocky beranggapan pro-kontra dunia maya seperti dunia nyata. Pernyataan mantan dosen Filsafat UI ini langsung direspons oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Daroe Tri Sadono. Daroe pun menanyakan apakah situasi pro-kontra di media sosial sama dengan di masyarakat umum. Rocky pun mengamini pernyataan Daroe.

"Pertanyaan saya apakah saudara menangkap makna bahwa ketegangan atau pro kontra apakah juga merupakan representasi dari situasi rill di lapangan masyarakat sosial?" tanya Daroe.

"Ya, karena seluruh aktivitas berpikir, aktivitas empati, aktivitas simpati atau antipati itu lebih banyak beroperasi di dunia maya daripada di dunia rill karena orang hanya akses keadaan melalui dunia maya," jawab Rocky.

"Dunia maya termasuk dunia imajiner?" tanya Daroe.

"Ya sesungguhnya begitu. Sosial media," jawab Rocky.

Aktivis Ratna Sarumpaet terseret ke meja hijau akibat hoaks pemukulan beberapa waktu yang lalu. Padahal, Ratna menjalani operasi plastik di RS Bina Estetika, Jakarta.

Jaksa pun mendakwa Ratna melanggar Pasal 14 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana atau Pasal 28 ayat (2) junto Pasal 45 A ayat (2) Undang-Undang Nomor 19 tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.

Baca juga artikel terkait KASUS RATNA SARUMPAET atau tulisan lainnya dari Andrian Pratama Taher

tirto.id - Hukum
Reporter: Andrian Pratama Taher
Penulis: Andrian Pratama Taher
Editor: Maya Saputri