Menuju konten utama

Sidang Praperadilan SYL Ditunda, Digelar Kembali 6 November 2023

KPK pada 25 Oktober telah bersurat kepada PN Jakarta Selatan untuk memohon penundaan waktu selama tiga pekan.

Sidang Praperadilan SYL Ditunda, Digelar Kembali 6 November 2023
Mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo mengenakan rompi tahanan KPK saat dihadirkan dalam konferensi pers penahanan dirinya di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Jumat (13/10/2023). KPK menahan mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo dan Direktur Alat dan Mesin Pertanian Kementan Muhammad Hatta sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi pemerasan dalam jabatan dan penerimaan gratifikasi di lingkungan Kementerian Pertanian. ANTARA FOTO/Indrianto Eko Suwarso/foc.

tirto.id - Sidang perdana gugatan praperadilan mantan Menteri Syahrul Yasin Limpo (SYL) ditunda Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (30/10/2023). Sidang dijadwalkan kembali, Senin (6/11/2023) pekan depan.

Hakim Tunggal Alimin Ribut Sujono dalam persidangan menyampaikan KPK pada 25 Oktober telah bersurat kepada PN Jakarta Selatan untuk memohon penundaan waktu selama tiga pekan.

"Untuk mempersiapkan jawaban segala sesuatu terkait pembuktian dan meminta waktu selama tiga minggu," kata Alimin dalam persidangan di PN Jakarta Selatan dikutip dari Antara, Senin (30/10/2023).

Sementara itu, Kuasa Hukum eks Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL), Dodi Abdul Kadir, mengaku telah menyiapkan semua berkas gugatan, termasuk rekomendasi medis, untuk menghadapi persidangan. Dodi mengatakan sudah dari jauh-jauh menyiapkan semua berkas tersebut.

"Sudah lengkap termasuk surat-surat dari rumah sakit, dari dokter yang merawat SYL, dan rekomendasi untuk tindakan medis yang harus dilakukan," kata Dodi di PN Jakarta Selatan, Senin.

Dodi mengungkapkan KPK telah bersurat ke PN Jakarta Selatan pada 25 Oktober lalu untuk meminta waktu selama tiga pekan untuk mempersiapkan jawaban.

"Namun demikian, mengingat pemanggilan sudah berjalan dua minggu maka secara logis penundaan dari saat ini adalah satu minggu," kata Dodi.

Sebelumnya, SYL mengajukan praperadilan ke PN Jakarta Selatan setelah KPK menetapkannya sebagai tersangka kasus korupsi di lingkungan Kementerian Pertanian.

Gugatan tersebut tertuang dengan nomor perkara 114/Pid.Pra/2023/PN JKT.SEL.

KPK sebelumnya menetapkan SYL, Sekretaris Jenderal (Sekjen) Kementan Kasdi Subagyono, dan Direktur Alat dan Mesin Pertanian Ditjen Prasarana dan Sarana Pertanian Kementan Muhammad Hatta sebagai tersangka.

Dalam kasus tersebut, SYL diduga membuat kebijakan personal meminta setoran dari para ASN eselon I dan eselon II di lingkungan Kementan.

SYL menentukan nominal uang yang harus disetorkan sebesar 4.000 hingga 10.000 dolar AS dan kemudian diserahkan setiap bulan ke SYL melalui Kasdi dan Hatta.

Baca juga artikel terkait SIDANG PRAPERADILAN

tirto.id - Hukum
Sumber: Antara
Editor: Intan Umbari Prihatin